class="post-template-default single single-post postid-10439 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 8 Dec 2017 04:18 WIB ·

BNNP Aceh Bersama Balai Besar POM Lakukan Sosialisasi Program P4GN


 Ist Perbesar

Ist

BANDA ACEH (RA) – Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, M.H yang diwakili oleh Kasi Pencegahan BNNP Aceh Masduki, S.H melakukan Sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi generasi muda di Aula Balai Besar POM di Banda Aceh, Kamis (7/12).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Drs. Zulkifli, Apt. Peserta pada kegiatan ini berjumlah 150 orang yang merupakan perwakilan dari Universitas yang ada di Banda Aceh, Perwakilan dari Kuarcap Pramuka dan Ormas Salima.

Pada kegiatan ini, Kepala BNNP ACEH Brigjen Pol. Drs. Faisal AN melalui Kasi Pencegahan BNNP Aceh Masduki, S.H yang bertindak sebagai Narasumber pada kesempatan tersebut menjelaskan mengenai keadaan darurat narkoba di Indonesia dan Aceh khususnya, dimana narkoba sudah masuk ke pelosok-pelosok Gampong dan sudah menyentuh kesegala golongan.

Masduki meneruskan bahwa bagi penyalahguna dan pelaku pengedaran gelap narkoba akan berakhir pada tiga tempat, yaitu, pertama Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dimana banyak dari para penyalahguna narkoba berakhir di Rumah Sakit Jiwa, yang kedua penjara, karena diatur dalam undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang di dalamnya mengatur pidana kurungan sampai pada hukuman mati.

Selain dari pada itu, kriminalitas meningkat, hal ini disebabkan penyalahguna narkoba juga rentan akan melakukan tindak pidana, misalnya demi memenuhi kebutuhan narkobanya, dimana dia tidak memiliki kecukupan biaya untuk memperolehnya maka umumnya dia akan melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, merampok, korupsi atau ikut menjadi pengedar narkoba atau saat dia menggunakan narkoba dan dia ditangkap maka dia akan melalui proses hukum yang kemudian di Penjara, dan yang terakhir dari tempat bagi penyalahguna dan pelaku pengedaran gelal narkoba adalah Kuburan (Kematian).

Masduki juga menjelaskan, mengenai dampak narkoba bagi otak penggunanya, dimana apabila otak seseorang sudah dirusak oleh narkoba, maka rusaklah masa depannya karena dia tidak bisa memaksimalkan hidup nya dengan otak yang sudah rusak. Apabila ini terjadi pada generasi muda bangsa kita, maka rusaklah masa depan bangsa.

Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Drs. Zulkifli, Apt. Dimana pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa tujuan dari Balai Besar POM bekerjasama dengan BNNP Aceh dalam mensosialisasikan Program P4GN pada Kegiatan ini adalah memberikan informasi praktis kepada generasi muda tentang Program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan harapan akan meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terutama generasi muda tentang bahaya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Sehingga mereka dapat melindungi diri, keluarga dan lingkungannya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (rel/rif)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS