LHOKSUKON (RA) – Ahmad Ibrahim alias Akiong (46), warga Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang merupakan pelaku pencurian dengan cara kekerasan terhadap nenek Ainsyah (87), warga Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengatakan atas perbuatannya, tersangka Akiong dapat dijerat pasal 365 ayat 3 jo pasal 388 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk tersangka sendiri dan kita berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya dari tangan tersangka, diantaranya satu unit sepmor Honda Beat warna hitam BL 4136 KV, 1 unit ponsel cerdas merk Vivo, 1 buah jarum pembuka slot kartu SIM, 1 buah cincin emas, 1 buah kunci sepmor dan 1 potong celana ponggol warna hijau motif loreng,” terang Untung Sangaji dalam konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Utara.
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/12) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. korban ditemukan, oleh anaknya, Irwan (38), di dalam sumur rumahnya dengan posisi kepala ke bawah. Namun sesampai di puskesmas setempat, tak lama kemudian korban meninggal dunia.
Sedangkan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu sore (23/12) atau satu hari setelah kejadian tersebut. Sebelumnya pelaku diperiksa sebagai saksi. Namun keterangan yang diberikan mengarah sebagai pelaku.
“Setelah petugas membawa saksi kerumahnya untuk dilakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga milik korban,” jelas Kapolres. (msi/slm)