SIGLI (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hamdani (46) atas perkara pembunuhan bidan Nursiah (42) yang merupakan istrinya.
Tuntutan dibacakan bergantian JPU Kejari Pidie Yudha SH, Aulia SH dan Kacabjari Lamlo, Dahnir SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda MH. MH dan hakim anggota Zainal Hasan SH. MH dan Samsul Maidi SH, Senin (9/4).
Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan.
JPU Yudha SH mengatakan bahwa terdakwa Hamdami, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nursiah dengan sengaja dan merampas harta benda.
“Tuntutan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha dalam persidangan.
Sementara Kuasa hukum terdakwa, Sanusi Hamzah menyampaikan secara lisan pada majelis hakim meminta keringanan hukuman pada terdakwa. Alasannya selama dalam persidangan, kliennya jujur mengakui perbuatannya.”Terdakwa juga mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya,” sebutnya.
Persidangan akan dilanjutkan kembali dua pekan mendatang, setelah pihak majelis hakim akan melakukan musyawarah. Sebagaimana diketahui, Hamdani, menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap bidan Nursiah di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie Agustus 2017 lalu.(zia/mai)