class="post-template-default single single-post postid-12163 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

METROPOLIS · 10 Apr 2018 07:19 WIB ·

Hamdani Dituntut Hukuman Mati


 SIDANG PUTUSAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hamdani (46) atas perkara pembunuhan bidan Nursiah (42) yang merupakan istrinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (9/4).
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

SIDANG PUTUSAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hamdani (46) atas perkara pembunuhan bidan Nursiah (42) yang merupakan istrinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (9/4). FOR RAKYAT ACEH

SIGLI (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Hamdani (46) atas perkara pembunuhan bidan Nursiah (42) yang merupakan istrinya.

Tuntutan dibacakan bergantian JPU Kejari Pidie Yudha SH, Aulia SH dan Kacabjari Lamlo, Dahnir SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.

Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda MH. MH dan hakim anggota Zainal Hasan SH. MH dan Samsul Maidi SH, Senin (9/4).

Menurut JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan.

JPU Yudha SH mengatakan bahwa terdakwa Hamdami, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nursiah dengan sengaja dan merampas harta benda.

“Tuntutan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha dalam persidangan.

Sementara Kuasa hukum terdakwa, Sanusi Hamzah menyampaikan secara lisan pada majelis hakim meminta keringanan hukuman pada terdakwa. Alasannya selama dalam persidangan, kliennya jujur mengakui perbuatannya.”Terdakwa juga mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya,” sebutnya.

Persidangan akan dilanjutkan kembali dua pekan mendatang, setelah pihak majelis hakim akan melakukan musyawarah. Sebagaimana diketahui, Hamdani, menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan terhadap bidan Nursiah di Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie Agustus 2017 lalu.(zia/mai)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS