class="post-template-default single single-post postid-12365 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 26 Apr 2018 07:57 WIB ·

BNNK Sita 20 Kg Narkoba Empat Tersangka Pengedar Dibekuk


 BARANG BUKTI : tersangka dan  barang bukti 20 Kg ganja ditemukan petugas Unit Reskrim Polsek Kota Juang Bireuen, Selasa (24/4) malam.
for rakyat aceh Perbesar

BARANG BUKTI : tersangka dan barang bukti 20 Kg ganja ditemukan petugas Unit Reskrim Polsek Kota Juang Bireuen, Selasa (24/4) malam. for rakyat aceh

BIREUEN (RA) – Empat tersangka penyalahgunaan narkoba, jenis ganja dan sabu, ditangkap di dua lokasi terpisah melibatkan tim Satresnarkoba bersama BNNK dan tim unit Reskrim Polsek Kota Juang, kemarin (24/4).

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto,SE SH kepada wartawan Rabu (25/4) membenarkan penangkapan dan mereka telah menyita 20 kg lebih barang bukti bersama empat pelaku.

Tiga pelaku pertama kasus ganja dan sabu ditangkap tim Satnarkoba dan BNNK Bireuen, Selasa (24/4) pukul 17.30 Wib di Desa Pulo Lawang, Kecamatan Peudada yakni Jafaruddin (45) petani dan Hafniati (45) IRT keduanya beralamat di Desa Pulo Lawang.

Seorang lainnya bernama M Nasir (35) wiraswasta Desa Keude Alue Rheng Peudada dan pelaku yang diringkus tim Reskrim Polsek Kota Juang dilokasi terpisah di Dusun Timur Desa Kuala Raja Bireuen adalah Mukhlis alias Joko (44) wiraswasta.

Dalam penangkapan tersebut tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar dan 30 paket kecil ganja lebih kurang seberat 250 gram, 1 paket kecil sabu, 3 unit hand phone berbagai merek, 1 buah alat isap atau bong dan 5 buah korek api.

Sementara itu tersangka Mukhlis alias Joko ditangkap unit Reskrim Polsek Kota Juang di dalam rumahnya, Rabu (25/4) sekira pukul 07.00 Wib. Selama ini menjual dan mengedar serta menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.

Adapun barang bukti ganja ditemukan dalam kamar rumah tersangka kurang lebih 13 gulungan besar ganja dimasukkan dalam karung beras 20 Kg. “Selama ini tersangka melakukan kegiatan praktik jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di Desa Kuala Raja Bireuen sudah sangat meresahkan,” ujar AKBP Riza Yulianto, SE SH.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Joko bersama dengan barang bukti ganja diamankan ke Mapolsek Kota Juang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolres Bireuen. (rah/min)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH