class="post-template-default single single-post postid-12429 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 2 May 2018 08:01 WIB ·

Bunuh Bidan Pustu Cot Bada Hamdani Dihukum Mati


 Tervonis Mati pembunuh sadis Bidan Nursiah, Hamdani Rusli, saat diturunkan dari mobil tahan Kejaksaan Negeri Pidie di Pengadilan Negeri Sigli, Senin (30/4).
ZIAN MUSTAQIN/RAKYAT ACEH Perbesar

Tervonis Mati pembunuh sadis Bidan Nursiah, Hamdani Rusli, saat diturunkan dari mobil tahan Kejaksaan Negeri Pidie di Pengadilan Negeri Sigli, Senin (30/4). ZIAN MUSTAQIN/RAKYAT ACEH

SIGLI (RA) – Hamdani Rusli (46) pembunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim (43), bidan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dihukum mati. Putusan majelis hakim itu, berdasarkan perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan.

Apalagi keterangan saksi-saksi di persidangan turut dibenarkan Hamdani. Ia juga tidak menyangkal pisau, parang, baju dan celana berlumuran darah milik dirinya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli yang menjatuhkan hukuman, Budi Sunanda SH MH sebagai ketua. Sementara anggotanya, Zainal Hasan SH MH dan Samsul Mahdi SH MH.
“Terdakwa terbukti bersalah secara hukum melanggar Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP.

Dengan demikian, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati,” kata Budi Sunanda.
Dalam amar putusan, disebutkan majelis hakim tidak menemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus atau meringankan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya.

Menurut Budi, terdakwa dinilai sangat sadis melakukan pembunuhan terhadap korban dengan tidak memiliki prikemanusiaan serta tidak memiliki sedikitpun rasa iba, padahal korban merupakan istrinya sendiri.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan juga tidak menemukan alasan yang logis yang dapat diterima akal sehat manusia, tentang apa alasan terdakwa nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menikam dengan sebilah pisau, selanjutnya membacok dengan parang dan melakukan perampasan harta benda milik korban.

Selain itu, selama dalam proses persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukan sedikitpun sikap penyesalan atas perbuatannya. Namun hanya tersenyum, padahal akibat perbuatannya telah menyisakan rasa trauma dan kesedihan bagi anak korban.

Sedangkan terdakwa, setelah mendengar putusan mati terhadapnya, tidak menerima putusan terhadapnya dan akan magajukan banding kembali.

“Saya tidak terima divonis mati majelis hakim, saya akan pikir-pikir dan akan naik banding,” Tegas Hamdani setelah berbicara dengan pengacara pendampingnya di dalam ruang sidang.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa untuk mengajukan banding.

Sedangkan anak korban, Iga Dara Phonna, sangat puas dengan putusan hakim, yang memvonis ayah tirinya tersebut dengan hukuman mati.

Menurutnya hal tersebut, sesuai dengan apa yang telah dilakukan pada ibunya dengan sangat sadis tanpa prikemanusiaan.

“Saya sangat puas pak dengan putusan hakim, ini sesuai harapan kami atas perbuatan kepada ibu saya,” ungkapnya pada wartawan.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pidie, Yudha SH juga mengungkapkan sangat puas dengan putusan hakim.

“Saya puas, meski baru pertama kali menuntut orang dengan hukuman mati. Ini adil bagi negara dan keluarga korban. Mengenai kapan waktunya dieksekusi, kita menunggu intruksi pimpinan.

Biasanya lama juga jelang waktunya, dia juga punya hak kasasi oleh presiden, apalagi putusan ini belum ingkrah,” jelas Yudha. (zia/mai)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH