Jantho (RA) – Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, mengingatkan warga pemilik ternak untuk dapat segera menertibkan ternaknya dan mengandangi ternaknya.
Karena pemerintah akan melakukan penertiban ternak yang berkeliaran di luar kandang.
“Kepada pemilik ternak kami berikan waktu seminggu, selanjutnya akan dilakukan penertiban ternak oleh petugas,” kata Mawardi Ali saat memberi sambutan pada acara fun walk di kota jantho, Ahad (6/5).
Bupati Mawardi juga menyebutkan kepada pemilik ternak yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran, maka jika ternaknya ditertibkan petugas wajib membayar sanksi senilai Rp 300 per ekor perhari.
“Bila ternak bapak ditangkap maka akan dikenakan sanksi, makanya tertibkanlah sebelum dilakukan penertiban oleh petugas,” tegasnya lagi.
Sebagai mana diketahui sanksi tersebut pernah berlaku di kecamatan Kota Jantho pada tahun 2009-2012 lalu. Tapi selama periode 2012-2017 aturan tersebut tidak diberlakukan lagi.
Akibatnya suasana lingkungan di Kota Jantho kerab dihiasi oleh kotoran ternak. Seiring dengan kepemimpinan bupati terpilih 2017 lalu, aturan serupa diberlakukan kembali dan meluas hingga keseluruh kecamatan yang ada di Aceh Besar.
Imbauan tersebut telah disampaikan kepada setiap kecamatan melalui surat sekdakab Aceh Besar akhir April lalu.
Diharapkan dengan kembali dilakukan penertiban terhadap ternak dimaksud, dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib serta mencegah kecelakaan di jalan raya. (mag-63/rif)