class="post-template-default single single-post postid-12629 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 16 May 2018 08:13 WIB ·

DRKA Teken PKS dengan 3 SKPA


 Kadis DRKA Umar Dhani menyerahkan PKS Pemanfaatan data kependudukan kepada SKPA pengguna, di kantor DRKA, Rabu (16/5).  FOTO: FOR HRA Perbesar

Kadis DRKA Umar Dhani menyerahkan PKS Pemanfaatan data kependudukan kepada SKPA pengguna, di kantor DRKA, Rabu (16/5). FOTO: FOR HRA

BANDA ACEH (RA) – Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 3 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Rabu (16/5) di Kantor DRKA.

SKPA yang menandatangani PKS masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), dan Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA). Data kependudukan dimaksud digunakan untuk pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi lembaga lingkup Pemerintah Aceh tersebut.

Penandatanganan PKS, masing-masing dilakukan Kepala DRKA Drs Umar Dhani MSi dengan Kadis P3A Nevi Ariyani, SE, Kepala Sekretariat BMA Muhammad Iswanto SSTP MM, dan Kepala BPSDM DR Mahyuzar MSi.

Demikian disampaikan Kabid Kelembagaan DRKA yang membidangi PKS Pemanfaatan Kependudukan, Drs H Nurdin F Joes

Sebelumnya, 27 April 2018 lalu penanatanganan PKS dilaksanakan DRKA dengan Dinkes Aceh, Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh (Diskominsa).

Ditambahkan, sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, data kependudukan digunakan berbagai lembaga pengguna (stake-holders) untuk pelayanan publuk, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, penegakan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Untuk memanfaatkan data kependudukan, didahului PKS sesuai Permendagri 61/2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Pamanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.

F Joes juga menjelaskan, Dinas P3A akan memanfaatkan data kependudukan untuk layanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sekretariat BMA menggunakan data kependudukan untuk pelayanan penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Sementara BPSDM akan menggunakan data kependudukan itu untuk penyaluran beasiswa dan tugas belajar.

Jangan Salah Digunakan

Kadis DRKA Umar Dhani, sebelum penandatanganan PKS mengharapkan, jajaran SKPA agar tidak salah menggunakan data kependudukan di luar ketentuan yang termaktub dalam naskah PKS. Karena, dapat berakibat dampak hukum bagi siapa saja yang menyalahkan penggunaan data kependudukan di luar ketentuan undang-undang.

Diharapkan Kadis DRKA, agar data kependudukan yang dimanfaatkan oleh SKPA dapat bermanfaat bagi publik yang dilayani, sekaligus menyejahterakan masyarakat.(ra)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE