TAPAKTUAN (RA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan amankan dua pelaku penjualan kulit harimau sumatera. Kedua pelaku tersebut SR (41) dan SB (45), tercatat sebagai warga Kota Subulussalam. Kedua pelaku di tangkap petugas saat transaksi
di Wilayah Kecamatan Kluet Selatan beberapa waktu lalu.
Petugas juga mengamankan kulit harimau sumatera jantan dengan panjang 2,5 meter dan tinggi 1 meter dalam kondisi kering.
Kapolres Aceh Selatan, Dedy Sadsono ST mengatakan penangkapan dua orang pelaku penjual kulit harimau tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gampong Kapeh, Kecamatan Kleut Selatan sedang ada transaksi jual beli kulit satwa berupa harimau yang dilindungi.
Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Reskrim yang saat itu sedang mengadakan patroli langsung melakukan pengecekan di rumah SB.
“Personil Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap SR dan SB, setelah dilakukan introgasi awal diketahui bahwa kulit harimau yang akan dijual tersebut disimpan di belakang pintu bagian ruang tamu, saat diambil kulit harimau tersebut sudah dimasukan dalam karung warna putih, ” jelasnya, Senin (23/7).
Kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mereka terancam ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ia menghimbau warga untuk menjaga serta melindungi satwa liar. “Mari kita dukung penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar. Apabila masyarakat mendapat informasi adanya pemburuan satwa dilindungi agar dapat melaporkan pada pihak berwajib, ” tutupnya. (mag-79/mai)