class="post-template-default single single-post postid-14123 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 4 Sep 2018 08:06 WIB ·

Polisi Amankan 5000 Ekstasi Kurir Mengaku Mendapat Upah Rp10 Juta


 Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto (kiri) bersama Kasat narkoba, AKP Budi Nasuha (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba pil ekstasi saat gelar perkara di Banda Aceh, Senin (3/9).
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto (kiri) bersama Kasat narkoba, AKP Budi Nasuha (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba pil ekstasi saat gelar perkara di Banda Aceh, Senin (3/9). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Polres Banda Aceh menangkap warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara berinisial J (29) sekitar 9.00 WIB, Minggu (2/9). Ia diduga kuat merupakan kurir narkoba jenis ekstasi.

Bersamanya polisi turut mengamankan barang bukti 5.000 butir ekstasi. Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno tersangka ditangkap di samping halte di depan Barata, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.

“Kita menangkapnya di atas kendaraan motor, saat hendak mengantarkan barang tersebut pada seorang yang telah menunggunya di jalan tersebut,” sebut Trisno, Senin (3/9).

Katanya, J merupakan kurir yang mengantarkan barang, sementara pengirim dan penerima barang masih dalam proses pengejaran pihaknya.

“Jaringan mereka terputus-putus, si pengantar ini tidak tahu siapa yang menerima. Serta juga tidak tahu pengirim, ia dapatkan barang lalu antar. Namun saat ini pemilik barang dan yang menerima masih kita lakukan pengejaran,”ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor miliknya, sedang memegang atau menguasai satu kantong plastik warna hitam. Didalamnya ada 10 bungkusan plastik warna bening, setiap bungkusnya terdapat 500 pil warna merah jambu diduga ekstasi.

“Setelah kita lakukan introgasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik orang yang tersangka pernah berjumpa dan hanya berhubungan dengan HP bernama M. Tersangka hanya diperintahkan untuk membawa sambil menunggu arahan kepada siapa diberikan. Ia mendapat imbalan uang sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Untuk narkotika jenis ekstasi, sebut Kapolresta di Kota Banda Aceh baru kali ini didapatkan. Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk mengawasi dan bila ada melihat segera melapor pada pihaknya.

“Kita yakin ini baru beredar, agar tidak merebak kemana-mana, kita harapkan semua pihak untuk sama melakukan pemberatasan terhadap barang haram itu,” ujarnya. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS