class="post-template-default single single-post postid-14789 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 9 Oct 2018 03:58 WIB ·

Perekrutan Calon Kepala Baitul Mal Pelamar Banyak Rangkap Jabatan


 Perekrutan Calon Kepala Baitul Mal Pelamar Banyak Rangkap Jabatan Perbesar

SUBULUSSALAM (RA) – Tim seleksi resmi membuka pendaftaran calon Kepala Baitul Mal Kota Subulussalam, sejak tanggal 1-5 September 2018. Namun, pendaftaran diperpanjang sampai dengan tanggal 12 atau seminggu dari tanggal sebelumnya.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Subulussalam, Makmur menjelaskan, pada akhir pendaftaran tanggal 5 September ada empat orang yang mendaftarkan diri ke Sekretariat Baitul Mal. Keempat orang tersebut adalah, Ust Sabaruddin, Ust Karmila, Ust Syarkawi Nur dan Ust Mengingat pendaftar masih terbilang sedikit, tim seleksi sepakat untuk memperpanjang masa pendaftaran seminggu kedepannya. “Tanggal 5 masa penutupan pendaftaran sudah ada empat orang mendaftar. Tapi, mengingat keempat orang yang mendaftar masih terbilang sedikit maka tim memperpanjang masa pendaftaran,” kata Makmur.

Dari penelusuran dilapangan, keempat orang yang sudah mendaftarkan diri tersebut, tiga diantaranya masih aktif sebagai anggota lembaga keistimewaan Aceh. Mereka adalah Ust Sabaruddin sebagai anggota MPU, Ust Karmila, anggota MPU dan Komisioner Panwaslih, Ust Jamhuri, anggota MPU dan juga PNS menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Sedangkan, Ust Syarkawi Nur yang merupakan mantan Ketua Independen Pemilihan Kota Subulussalam diketahui tidak miliki dabel job baik di lembaga keistimewaan Aceh maupun instansi pemerintahan.

Ketua tim seleksi calon Kepala Baitul Mal Kota Subulussalam, H Damhuri SP MM, mengatakan calon yang memiliki jabatan di instansi lain tidak masalah untuk mendaftar sebagai calon Kepala Baitul Mal.

Sebab, kata Damhuri yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam ini, didalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal tidak disebutkan larangan mengenai jabatan rangkap. “Meski demikian, akan kita pelajari nanti mengenai calon yang rangkap jabatan,” kata Damhuri.

PP Larang PNS Jabatan Rangkap
Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, Jaminuddin B, turut mengkritisi bagi calon yang mendaftar sebagai Kepala Baitul Mal yang rangkap jabatan. Jaminuddin berharap kepada para pendaftar sebagai calon Kepala Baitul Mal Kota Subulussalam yang merasa sudah duduk di beberapa jabatan baik sebagai PNS, maupun duduk di Komisioner MPU dan instan lain yang honor nya bersumber dari APBN supaya mengurungkan niat.

Jika sudah mendaftar, Jaminuddin menghimbau untuk mencabut kembali berkas yang sudah didaftarkan. Sebab, kata Jaminuddin, bagi PNS yang rangkap jabatan sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1997 tentang pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan rangkap.

“Selain menyalahi PP bagi PNS, juga menyalahi terhadap keuangan daerah di karenakan menerima honor di dua lembaga keistimewaan aceh yang bersumber dari APBK. Jika saja pemerintah daerah tetap bersekukuh menetapkan mereka yang rangkap jabatan sebagai kepala Baitul Mal Kota Subulussalam, maka saya khawatir ada masyarakat yang keberatan dan akan melaporkan kepada pihak polisi terhadap celah pidana tentang penggunaan uang daerah bagi yang rangkap jabatan dan khawatir sekali kasus ini akan merembes kepada orang yang selama ini rangkap jabatan dan akan mengembalikan uang daerah,” kata Jaminuddin.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan. Menurut politikus PAN ini, jika satu orang menduduki jabatan lebih dari satu maka dikawatirkan tidak berkerja maksimal. Seharusnya, tambah Rasumin, tim seleksi pada awal pengumuman untuk mencantumkan syarat bagi calon untuk tidak rangkap jabatan baik itu ASN maupun di lembaga yang sumber gajinya dari APBK.

“Jelas tidak maksimal jika satu orang menjabat lebih dari satu lembaga. Pemerintah seharusnya tidak mengizinkan bagi PNS dan anggota lembaga keistimewaan Aceh serta instansi lainnya dabel job. Ini jelas menyalahi aturan. Berikan lah kepada yang belum ada pekerjaannya dan mampu dalam melaksanakan tugas di Baitul Mal. Kalau seperti ini tata kelola pemerintahan kita jelas kacau,” ujar Rasumin. (lim/bai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH