BANDA ACEH – Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Senin (12/11) menggelar fokus discussion group (FGD) terkait pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (Adminduk). Acara ini berlangsung di Kantor DRKA, dibuka Kadis instansi itu, Drs Teuku Syarbaini MSi.
Demikian disampaikan Ketua FGD yang juga Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk DRKA, H Nurdin F Joes MM.
Penduduk rentan adminduk sebagaimana dimaksudkan Permendagri No 11 Tahun 2018 merupakan penduduk atau kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan memperoleh dokumen kependudukan seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil.
Melihat kategori penduduk rentan, kata F Joes, maka DRKA menghadirkan peserta sejumlah SKPA yang bersentuhan langsung dengan tugas-tugas terkait pendataan penduduk rentan seperti Dinsos, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, BPBA, Biro Tata Pemerintahan, dan unsur lainnya.
Hasil FGD antara lain menyimpulkan, TIm Penduduk Rentan yang dibentuk Gubenur Aceh itu perlu turun ke titik-titik konsentrasi penduduk rentan untuk melakukan pendataan, yang akhirnya diterbitkan dokumen kependudukan oleh instansi pelaksana Disdukcapil.
Dari FGD itu, disimpulkan pula, akhir November 2018, Tim Penduduk Rentan Provinsi Aceh akan turun ke Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang. Tiga kabupaten ini merupakan pilot project dan telah memiliki SK Tim Penduduk Rentan dari Bupati masing-masing, sehingga kegiatan pendataan penduduk rentan dapat dilakukan secara bersama-sama antara Tim Penduduk Rentan Provinsi dengan Tim Kabupaten.
Sesuai ketentuan, penerbitan dokumen adminduk bagi penduduk rentan dilakukan instansi pelaksana pemkab/kota, sementara provinsi berperan mengoordinasikan kegiatan dimaksud. (ra)