class="post-template-default single single-post postid-15715 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 16 Nov 2018 06:51 WIB ·

Kantor Bea Cukai Amankan Ratusan Rokok


 ROKOK ILEGAL Perbesar

ROKOK ILEGAL

MEULABOH (RA) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh, mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari seorang tersangka berinisial M (37), saat hendak dipasarkan di kawasan Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Sub Seksi Kepatuhan dan Pelaksana Tugas, Achmad Iqbal mengatakan, rokok diserahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat pada Minggu (11/11) kemarin, kepada petugas Bea Cukai usai dicegat di jalan lintas Sumatera-Meulaboh.

“Jadi kita menerima rokok tanpa cukai ini berserta seorang tersangka dari polisi, saat ini petugas sedang mengembangkan peredaran rokok ilegal tersebut,” jawab Achmad, Kamis (15/11) saat ditemui di kantornya.

Dikatakannya, modus yang digunakan M saat membawa rokok ilegal tersebut, dengan cara memasukkanya ke dalam busa kotak ikan, namun saat pihak kepolisian memeriksanya malah ditemukan rokok merek Luffman tanpa disematkan pita cukai.

Karena curiga, lanjut Achmad, pihak kepolisian segera membawa barang tersebut ke kantor Bea dan Cukai setempat. Total jumlah rokok mencapai 646 bungkus yang terdiri dari 575 bungkus warna merah dan 61 bungkus warna silver.

“Saat ini tersangka M atas kepemilikan rokok ilegal tanpa pita cukai itu sudah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, karena butuh proses pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

M merupakan warga Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Ia disangkakan melanggar Undang-undang nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (den/mai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Trending di UTAMA