MEULABOH (RA) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh, mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari seorang tersangka berinisial M (37), saat hendak dipasarkan di kawasan Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Sub Seksi Kepatuhan dan Pelaksana Tugas, Achmad Iqbal mengatakan, rokok diserahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat pada Minggu (11/11) kemarin, kepada petugas Bea Cukai usai dicegat di jalan lintas Sumatera-Meulaboh.
“Jadi kita menerima rokok tanpa cukai ini berserta seorang tersangka dari polisi, saat ini petugas sedang mengembangkan peredaran rokok ilegal tersebut,” jawab Achmad, Kamis (15/11) saat ditemui di kantornya.
Dikatakannya, modus yang digunakan M saat membawa rokok ilegal tersebut, dengan cara memasukkanya ke dalam busa kotak ikan, namun saat pihak kepolisian memeriksanya malah ditemukan rokok merek Luffman tanpa disematkan pita cukai.
Karena curiga, lanjut Achmad, pihak kepolisian segera membawa barang tersebut ke kantor Bea dan Cukai setempat. Total jumlah rokok mencapai 646 bungkus yang terdiri dari 575 bungkus warna merah dan 61 bungkus warna silver.
“Saat ini tersangka M atas kepemilikan rokok ilegal tanpa pita cukai itu sudah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, karena butuh proses pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
M merupakan warga Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat. Ia disangkakan melanggar Undang-undang nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. (den/mai)