class="post-template-default single single-post postid-15983 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 25 Nov 2018 09:35 WIB ·

Mayoritas Guru Bantu Dan Honorer Jauh Dari Hidup Layak


 Perjuangan Guru /Net Perbesar

Perjuangan Guru /Net

Harianrakyataceh.com – Peringatan Hari Guru yang jatuh pada hari ini (Minggu, 25/11) masih menyisakan persoalan pelik

Kehidupan dan kesejahteraan para guru di Indonesia, khususnya para guru bantu dan guru honorer dinilai jauh dari kerja layak dan hidup layak.

“Guru adalah pekerja juga, yang bekerja di sektor pendidikan, tetapi kurang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan 13/2003,” terang Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga dalam keterangannya di Jakarta.

Andy menjelaskan, dalam prinsip Organisasi Buruh International (ILO), kerja layak adalah bagaimana perlindungan guru – guru atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kemudian bebas berserikat dan berunding, di mana mayoritas guru bantu dan honorer tidak punya Perjanjian Kerja.

Yang paling parah, papar Andy, mayoritas guru bantu dan honorer di Indonesia, upahnya masih banyak di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten(UMK).

Pemerintah harus memperhatikan nasib dan kesejahteraan para guru bantu dan honor, minimal semua guru bantu atau honorer mendapatkan upah sesuai dengan UMP atau UMK.

“Bila perlu ada payung hukum agar insentif atau upah guru honor atau guru bantu masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tegasnya. [wid]

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE