SUKA MAKMUE (RA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menetapkan beriniasial AF (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pecemaran nama baik melalui transaksi elektronik.
Informasi diterima Rakyat Aceh, Kamis (6/12). Kasus dugaan pencemaran nama baik itu awalnya dilaporkan korban, Mahfud Rahman, ke Polres Nagan Raya di Suka Makmue pada pertengahan November 2018 lalu.
Dari postingan pelaku “Akhirnya bang Mahfud Rahman siap hijrah ke Partai SIRA. Dinamika politik bisa berupa kapan saja dan dimana saja”, korban melapor ke polisi.
Kasus yang dilaporkan Mahfud Rahman, itu atas postingan pelaku di media sosial (medsos) facebook yang diduga merugikan dirinya dan organisasinya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Resrim, AKP Boby Rahmadhan Sebayang mengatakan, sejauh ini penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor atau dari terlapor.
Selain saksi dari kedua pihak itu, polisi juga sudah memeriksa dua saksi ahli dalam kasus undang undangn ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencemarkan nama baik pihak orang lain.
“Kasus ITE ini kita sudah menetapkan satu pelaku berinisia AF (30) sebagai tersangka, penetapan tersangka itu dilakukan Minggu (2/11) lalu,” kata Boby, di Suka Makmue, Kamis (6/12).
Menurutnya, polisi belum melakukan penahanan tersangka, sebab penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Polisi terus melakukan penyelidikan dan peyidikan kasus kasus pecemaran nama baik tersebut.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku dijerat dengan undang undang ITE nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Kasat Resrim AKP Boby Rahmadhan Sebayang. (ibr/bai)