class="post-template-default single single-post postid-17217 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 18 Jan 2019 07:12 WIB ·

Malapraktik RS Cut Nyak Dhien Dua Honorer Tersangka Salah Suntik


 Dua honorer Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, saat berada di ruangan penyidik Satuan Kriminal Polres Aceh Barat, Kamis (17/1). Perbesar

Dua honorer Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, saat berada di ruangan penyidik Satuan Kriminal Polres Aceh Barat, Kamis (17/1).

MEULABOH (RA) – Polres Aceh Barat resmi menetapkan dua orang honorer Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh, sebagai tersangka dugaan kasus salah suntik.

Penetapan ini diputuskan, usai penyidik menemukan indikasi kuat terbuktinya, keduanya melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien di RSUD-CND Meulaboh meninggal dunia.

Dua tenaga kesehatan RSUD-CND berinisial EW dan DA. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari pihak rumah sakit dan tiga orang saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli farmasi dan dokter anestesi dan dokter bedah.

Dari hasil pemeriksaan, bukti dan termasuk keterangan para saksi, maka dua antara honorer resmi bersalah karena telah lalai, dalam melayani hingga menyebabkan kematian terhadap pasien.

“Alat bukti yang sudah dipunyai penyidik, keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. Sedangkan barang bukti yang sita berupa tiga alat suntik yang digunakan kepada korban dan satu botol obat atracurium besylate 10 mg,” katanya, Kamis (17/1).

Pasal yang disangkakan honorer itu, pasal 84 Ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, meninggalnya pasien di RSUD-CND Meulaboh, terjadi pasca menerima suntikan yang diberikan petugas medis. Pasien meninggal Alfa Reza (11) warga Kecamatan Pante Ceureumen.

Hasil diagnosa mengalami luka tusuk di bagian punggungnya akibat terjatuh dari pohon, namun sampai meninggal setelah terindikasi terjadi kelalaian dalam penanganan medis.

Alfa dinyatakan meninggal pada Jumat (19/10) tahun lalu. Saat itu, pihak keluarga mempersoalkan atas kematian anggota keluarganya, hingga melaporkan ke pihak berwajib untuk di proses.

Pasalnya, usai menjalani operasi bersangkutan terlihat mulai membaik, namun setelah mendapat suntik ia akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit tempatnya dirawat. (den/mai)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha

13 January 2025 - 14:45 WIB

Trending di DAERAH