SUBULUSSALAM (RA) – Walikota Subulussalam, H Merah Sakti mengaku belum menerima secara fisik surat Plt Gubernur Aceh terkait perintah Kementerian Dalam Negeri agar mencabut SK Walikota Subulussalam dan mengembalikan 307 ASN ke posisi semula karena dinilai bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Merah Sakti menjawab pertanyaan Rakyat Aceh usai menghadiri acara penandatangan dan penyerahan secara simbolis penerimaan beasiswa mahasiswa Kota Subulussalam kategori prestasi, kurang mampu, KTI, skripsi, tesis, desertasi dan khusus tahun 2018 di gedung LPSE Setdako setempat, Selasa (12/2).
“Secara fisik baik surat Kemendagri maupun surat dari Plt Gubernur Aceh belum saya terima sampai sekarang,” kata Merah Sakti.
Saat ini Merah Sakti masih menunggu petunjuk dari Plt Gubernur Aceh mengenai persoalan tersebut. Sebab, tambah Sakti, secara fisik surat tersebut belum ia terima sampai sekarang sehingga tidak ada alasannya untuk mengubah atau mencabut SK mutasi yang dilaksanakan sebelum dan sesudah Pilkada serentak tahun 2018.
“Surat Kemendagri itu setahu saya untuk Plt Gubernur Aceh dan terusan surat tersebut dari Gubernur belum saya terima, gimana mau mencabut,” tegasnya.
Merah Sakti juga mempertanyakan undang-undang yang melarang kepala daerah melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah apakah hanya berlaku untuk Gubernur atau seluruh Aceh.
Jika berlaku untuk kabupaten/kota di Aceh maka juga harus diberlakukan di Kota Subulussalam. Sebab, kata Sakti pada saat Gubernur terdahulu yaitu H Zaini Abdullah yang melakukan mutasi sejumlah ASN tanpa asesmen dan mengangkangi aturan yang sama tidak ada masalah sampai sekarang.
“Sederhana saja Gubernur Aceh Zaini Abdullah tanpa melakukan asesmen terhadap ASN yang di mutasi tidak ada masalah apa-apa. Jika demikian juga berlaku untuk Kota Subulussalam,” tegas Sakti. (lim/mai)