MEULABOH (RA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Meulaboh mengamankan 3.300 bungkus rokok ilegal jenis SKM, yang merupakan hasil tindakan di wilayah Kabupaten Simeulue.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto, Selasa (12/3) mengatakan, penggagalan edaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2018 lalu, di Desa Aie, Simeulue Tengah.
Dimana pada penindakan yang dibantu Polres setempat. “Berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal yang diduga hasil produksi Batam,” jelasnya.
Selain mengamankan ribuan bungkus rokok, bersama pihak polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka, berinisial DS, yang merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Dikatakannya, peredaran rokok ilegal yang tersebar bebas di Kabupaten Simeulue, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan yang dilakukan DS di daerah tersebut.
Dari kabar itu, kemudian tim operasi terpadu melakukan pemantauan dan berhasil menindak seorang pelakunya disertai satu unit mobil suzuki carry yang digunakan untuk membawa rokok ilegal itu.
Atas perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC Meulaboh. “Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Simeulue. Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Kejari setempat,” terangnya.
Akbar juga menyampaikan KPPBC berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya wilayah kerjanya. Upaya tersebut merupakan aksi nyata Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesui kewajibannya.
Sangat diharapkan, dengan adanya penindakan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan. (den/mai)