class="post-template-default single single-post postid-18272 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 13 Mar 2019 07:08 WIB ·

Bea Cukai Meulaboh Sita 3.300 Rokok Ilegal


 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Meulaboh mengamankan 3.300 bungkus rokok ilegal jenis SKM, Selasa (12/3).
DENI SARTIKA/RAKYAT ACEH Perbesar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Meulaboh mengamankan 3.300 bungkus rokok ilegal jenis SKM, Selasa (12/3). DENI SARTIKA/RAKYAT ACEH

MEULABOH (RA) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Meulaboh mengamankan 3.300 bungkus rokok ilegal jenis SKM, yang merupakan hasil tindakan di wilayah Kabupaten Simeulue.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto, Selasa (12/3) mengatakan, penggagalan edaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini terjadi pada tanggal 17 Januari 2018 lalu, di Desa Aie, Simeulue Tengah.

Dimana pada penindakan yang dibantu Polres setempat. “Berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal yang diduga hasil produksi Batam,” jelasnya.

Selain mengamankan ribuan bungkus rokok, bersama pihak polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka, berinisial DS, yang merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakannya, peredaran rokok ilegal yang tersebar bebas di Kabupaten Simeulue, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan yang dilakukan DS di daerah tersebut.

Dari kabar itu, kemudian tim operasi terpadu melakukan pemantauan dan berhasil menindak seorang pelakunya disertai satu unit mobil suzuki carry yang digunakan untuk membawa rokok ilegal itu.

Atas perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik KPPBC Meulaboh. “Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Simeulue. Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Kejari setempat,” terangnya.

Akbar juga menyampaikan KPPBC berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya wilayah kerjanya. Upaya tersebut merupakan aksi nyata Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesui kewajibannya.

Sangat diharapkan, dengan adanya penindakan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan. (den/mai)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Trending di NANGGROE BARAT