class="post-template-default single single-post postid-19467 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 12 May 2019 07:33 WIB ·

Pemuda yang Akan Penggal Kepala Presiden Ditangkap Polisi


 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Dok. JawaPos.com) Perbesar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Dok. JawaPos.com)

Harianrakyataceh.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda. Dia merupakan pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ancaman itu dikemukakannya lewat video yang disebar melalui media sosial (medsos). Pria yang diketahui berusia 25 tahun itu ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (12/5).

Argo menuturkan, pria tersebut ditangkap karena mengancam Presiden Jokowi saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang.

“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ucap Argo menirukan ucapan HS di dalam video tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu pun menyebut, HS merupakan warga DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, bukan dari Poso Sulawesi Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumllah barang bukti. Di antaranya KTP, foto kopi, kartu keluarga, telepon genggam merek Xiaomi berwarna putih, peci berwarna hitam, jaket berwarna coklat, dan tas berwarna hitam.

Atas perbuatannya, HS diduga melangggar pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Ilham Safutra

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL