class="post-template-default single single-post postid-20184 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

UTAMA · 21 Jun 2019 08:38 WIB ·

Heboh, Ada Stempel Gubernur Aceh LKPJ Pidie


 Laporan Pemkab Pidie yang berstempel Gubernur Aceh, saat rapat paripurna LKPJ Bupati Pidie Tahun Anggaran 2018 Perbesar

Laporan Pemkab Pidie yang berstempel Gubernur Aceh, saat rapat paripurna LKPJ Bupati Pidie Tahun Anggaran 2018

SIGLI (RA) – Rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018, berakhir dengan ketegangan. Dimana salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, melakukan interupsi atas laporan yang dipaparkan oleh Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, di kantor Dewan Pidie, Kota Sigli.

Pasalnya dalam laporan pidato Bupati tersebut, berstempel basah milih Gubernur Aceh, hal ini membuat semua peserta sidang terkejut dan sidang langsung dihentikan, sementara itu Wabup Pidie, meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi dengan laporan tersebut, Kamis (20/6).

“Bagaimana ini bisa terjadi, pada laporan kepala daerah Pidie, namun di setmpel oleh Gubernur Aceh, apakah ini disengaja atau ini Pemkab Pidie dikerjain, tolong pak Wabup menjawab,” Tegas Legeslator Isa Alima, dalam persidangan.

Selain itu, dia juga meminta Pemkab Pidie menghadirkan Bupati Pidie, Roni Ahmad yang tidak pernah hadir selama pemerintahannya di persidangan Dewan. Sehingga setiap persidangan, unsur Forkompimda selalu dihadiri oleh perwakilan.

Menjawab intrupsi tersebut, Ketua persidangan, Jamaluddin SP, mempersilahkan Wabup Pidie, menjawab pertanyaan Dewan terkait keberadaan stempel basah Gubernur di Aceh pada lapaoran Pemkab Pidie. “Silahkan Pak Wabup, memberikan klarifikasi terkait pertanyan tersebut,” Ucap Jamaluddin. (zia)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA