class="post-template-default single single-post postid-20410 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

DAERAH · 4 Jul 2019 07:18 WIB ·

Imigrasi Langsa Deportasi 8 Warga Myanmar


 Delapan Warga Myanmar di deportasi Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (3/7).
BAHTIAR/RAKYAT ACEH Perbesar

Delapan Warga Myanmar di deportasi Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (3/7). BAHTIAR/RAKYAT ACEH

LANGSA (RA) – Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, akhirnya mendeportasikan 8 warga Myanmar ke negara asalnya.

Delapan WNA ini merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan di Perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu melalui, Rabu (3/7)

Pendeportasian terhadap 8 warga asing ini dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Semua warga asing tersebut dideportasi langsung ke negara asalnya Myanmar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar kepada Rakyat Aceh mengatakan, dari 8 warga Myanmar yang di deportasi tersebut, 1 orang merupakan eks narapidana Ilegal fishing yang sudah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II TPI Imigrasi Langsa.

“Sementara 7 orang adalah ABK yang ditangkap oleh PSDKP Belawan di perairan selat malaka beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PSDKP Belawan menyerahkan 7 warga negara Myanmar ini ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk proses pemulangan,” sebut Mirza.

Tambahnya, selain pemulangan atau deportasi ke negara asal, 8 warga negara Myanmar tersebut juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (dai/min)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR