LANGSA (RA) – Setelah menjalani proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, akhirnya mendeportasikan 8 warga Myanmar ke negara asalnya.
Delapan WNA ini merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan di Perairan Selat Malaka beberapa waktu lalu melalui, Rabu (3/7)
Pendeportasian terhadap 8 warga asing ini dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa. Semua warga asing tersebut dideportasi langsung ke negara asalnya Myanmar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar kepada Rakyat Aceh mengatakan, dari 8 warga Myanmar yang di deportasi tersebut, 1 orang merupakan eks narapidana Ilegal fishing yang sudah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II TPI Imigrasi Langsa.
“Sementara 7 orang adalah ABK yang ditangkap oleh PSDKP Belawan di perairan selat malaka beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak PSDKP Belawan menyerahkan 7 warga negara Myanmar ini ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk proses pemulangan,” sebut Mirza.
Tambahnya, selain pemulangan atau deportasi ke negara asal, 8 warga negara Myanmar tersebut juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (dai/min)