ACEH UTARA (RA)– Pemerintah Aceh Utara melalui Bupati H.Muhammad Thaib dan 28 organisasi masyarakat di Aceh Utara, mengeluarkan seruan tentang pembatasan jam malam bagi perempuan. Seruan itu sudah dideklarasikan dan ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara dan 28 Ormas se Aceh Utara, di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, (10/7) lalu.
“Salah satu point deklarasi seruan tersebut adalah perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi mahramnya,”ucap Ketua Dewan Balai Syura Ureung Inong Aceh Utara, Khuzaimah.
Ia mengatakan, dalam acara itu Bupati Aceh Utara tidak menjelaskan alasan yang kuat untuk pembenaran point tersebut. Apakah Bupati Aceh Utara beranggapan bahwa seruan ini sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan.
Apalagi, kata dia, selama ini meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Aceh Utara, terutama kasus kekerasan seksual setiap tahunnya terus meningkat.
“Jika Pemerintah Aceh Utara menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan di Aceh Utara, dengan mengeluarkan seruan atau imbauan membatasi ruang gerak perempuan melakukan aktivitas dimalam hari, maka harus dikaji ulang,”ungkapnya.
Sebut dia, pengalaman selama ini banyak kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan hanya terjadi diruang publik, tapi juga terjadi diruang domestik.
Data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh Utara, tahun 2016 tercatat 106 kasus, tahun 2017 tercatat 116 kasus, tahun2018 tercatat 103 kasus dan sampai bulan Juni 2019 ini sudah tercatat 63 kasus kekeasan terhadap perempuan.
“Itu berdasarkan data kasus P2TP2A Aceh Utara. Perlu diketahui, perempuan yang menjadi korban kekerasan, bukan semata- mata karena perempuan keluar malam,”ujarnya, seraya menambahkan, banyak kasus kekerasan seksual terjadi di Aceh Utara dan korbannya masih usia anak serta pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban.
Menurut dia, Pemerintah Aceh Utara mungkin tidak cukup punya data, saat ini persoalan yang dihadapi perempuan juga sebagai pencari nafkah, mereka berprofesi sebagai bidan, dokter, pegawai swasta, atau perempuan kepala keluarga yang memang harus keluar malam karena tuntutan propesi dan kebutuhan.
“Jika ditanyakan apakah perempuan memang lebih suka keluar malam hari? Sebahagian perempuan akan menjawab mereka tidak punya pilihan, jika mereka bisa memilih, makan perempuan akan memilih lebih suka tidak keluar malam,”cetus Khuzaimah, dalam relisnya kepada Rakyat Aceh, kemarin. Namun sayangnya, tuntutan peran tersebut yang membuat mereka harus berjuang keras.
Untuk itu, Balai Syura Kabupaten Aceh Utara memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh Utara terhadap imbauan/seruan terkait dengan pemberlakuan jam malam bagi perempuan sebagai berikut, antara lain, Pemerintah Aceh Utara memastikan pengaturan jam malam bagi perempuan di kabupaten Aceh harus berdasarkan kajian – kajiandi lapangan dan menjadi kebutuhan di masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Selain itu, memastikan peningkatan akses dan kualitas layanan publik multi sektor yang berpihak pada perempuan dan anak.
dan memastikan adanya jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan. ” Serta memastikan adanya kebijakan yang didukung anggaran untuk pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya. (arm/msi)