Quote :
“Sekarang kita masih tahap fatwa dan ajak dan belum ada hukuman karena belum ada qanunnya”
BANDA ACEH (RA) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, meminta Pemerintah Aceh, untuk membatasi dan memblokir situs game PUBG dan sejenisnya di Aceh.
Tak hanya itu, MPU Aceh juga mengharapkan pemerintah mengawasi penyedia game station.
Hal ini disampaikan Ketua MPU Aceh, Prof. Muslim Ibrahim, dalam sosialisasi pemusnahan game PUBG dan sejenisnya di Aceh, di Aula MPU Aceh, Selasa (16/7).
Abu Muslim Ibrahim, mengungkapkan, apa yang sudah difatwakan MPU Aceh menjadi pegangan bagi MPU di Kabupaten Kota dan masyarakat di Aceh.
“Karena dalam Alquran, Allah sudah sampaikan taatilah Allah, Rasul dan pemimpin diantara kamu,” jelas Abu Muslim.
Kata Abu Muslim, dengan adanya kata taatilah ulil amri (pemimpin) maka disinilah perintah tidak adanya pemisahan antara ulama dan umara.
Lebih lanjut Abu Muslim menyampaikan, kelompok penyeru kebaikan dan menjalankannya sesuai perintah Allah maka akan menjadi kelompok orang-orang saleh dan bagi yang tidak senang terhadap hal baik maka akan masuk dalam kelompok tidak saleh.
“Kita tentu menginginkan menjadi kelompok yang saleh dan mendapatkan tempat yang layak sebagai orang-orang saleh,” ungkap Dosen Pascasarjana UIN Ar Raniry Banda Aceh ini.
Saat ini lanjutnya, MPU Aceh masih dalam tahap fatwa dalam pelarangan pembinaan bagi pengguna game PUBG. Bila sudah ada qanun bisa saja pelakunya diberikan hukuman.
“Sekarang kita masih tahap fatwa dan ajak dan belum ada hukuman karena belum ada qanunnya,” jelas Abu Musllim.
Qanun yang disahkan DPRA, sesuai dengan rekomendasi dari MPU Aceh dengan fatwa yang telah ditetapkan. Dalam qanun 9 tahun 2013, disebutkan fatwa MPU Aceh mengikat semua jajaran.
“Begitu pun dengan game PUBG apa yang telah difatwakan MPU Aceh dapat berlaku dan berjalan di Aceh dan tidak membiarkan permainan PUBG bisa bebas,” harapnya.
Ia juga berharap kepada penyedia game station untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
“Kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat teknologi informasi bagi anak-anak,” pintanya.
Abu Muslim juga berharap kepada pemerintah dan pihak terkait dapat menimalisir dampak negatif daripada permainan elektronik. Begitu pun semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat teknologi informasi bagi peserta didik.
“Semoga pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik,” ungkapnya.
Dikatakannya, game PUBG adalah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan. Mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol simbol Islam.
“Hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” beber Abu Muslim.
Gelar Lokakarya
MPU Aceh menggelar Lokakarya Pemusnahan Game PUBG dan sejenisnya di Aceh. Dalam laporan, Ketua Panitia Pelaksana Dr. Syukri Muhammad Yusuf menyampaikan, kegiatan lokakarya dapat menyatukan pemahaman terhadap PUBG di Aceh. Selama ini banyak anak anak yang sudah kecanduan.
Syukri Muhammad Yusuf yang juga Kepala Sekretariat MPU Aceh mengungkapkan, dasar hukum pelaksanaan merupakan keputusan MPU ACEH mengenai lokakarya tersebut.
Dengan tujuan untuk menyatukan persepsi ulama dan umara tentang PUBG di Aceh, yang diatur dalam figh Islam.
“Sosialisasi ini terhadap instansi terkait dapat dimusnahkan sebab PUBG di Aceh sudah begitu marak,” pungkasnya. (adi/min)