ACEH BESAR (RA) – Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali meminta seluruh maskapai penerbangan yang melakukan take off dan landing di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat diminta untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di Bandara atau ditempat masing – masing.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar melalui surat imbauan Nomor 451/2019 tanggal 24 Juli 2019/21 Dzulkaidah 1440 H. Ditujukan kepada General Manager PT. Angkasa Pura II, perihal menghentikan penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri Dan Hari Raya Idul Adha.
Dalam surat imbauan tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan undang – Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi daerah istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dibidang aqidah, ibadah dan syiar islam dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan juga mendukung visi dan misi Bupati Aceh Besar “Terwujudnya aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai syariat Islam.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam dalam segala bidang demi terciptanya lingkungan yang islami di wilayah Aceh Besar, kami menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah kabupaten aceh Besar agar melakukan hal – hal sebagai berikut: yaitu mentaati segala peraturan dan Undang – undang syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus.
Dalam surat yang diteken Bupati Aceh Besar Mawardi Ali juga meminta semua pihak supaya dapat bekerja dan bisinergi dalam mendukung pelaksanaan syariat islam di wilayah kabupaten Aceh Besar. (ra)