class="post-template-default single single-post postid-21191 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 2 Aug 2019 09:56 WIB ·

Kibarkan Bendera Kusut Bisa Didenda Rp 100 Juta


 int. Perbesar

int.

Harianrakyataceh.com – Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus segera tiba. Momen tersebut selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih di depan rumah, kantor, hingga sepanjang jalan sebagai wujud kecintaan pada bangsa.

Namun perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Tak banyak yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang itu karena rasanya belum pernah disosialisasikan sebelumnya.

Berkenaan dengan pengibaran merah putih dalam menyambut HUT ke-74 RI tahun ini, Polresta Samarinda berkomitmen untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut. Pasalnya, terdapat ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui undang-undang tersebut. “Kami akan melaksanakan sosialisasi dan imbauan-imbauan melalui patroli dan pemantauan di lingkungan masyarakat melalui tiga pilar. Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Potensi Masyarakat (Potmas),” tutur Vendra sebagaimana diberitakan Prokal.co (Jawa Pos Group), Jumat (2/8).

Imbauan yang disampaikan tentunya tidak hanya mengenai ketentuan kondisi bendera yang boleh dan tidak untuk dikibarkan. “Kami juga akan mengajarkan bagaimana cara memasang bendera dengan baik dan benar. Di rumah, kantor, toko, dan tempat-tempat lainnya. Tiga hal itu yang akan kami terapkan di wilayah hukum Kota Samarinda,” jelas Vendra.

Instruksi perwira menengah (Pamen) melati tiga itu bahkan sudah disampaikan kepada Kasubag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi melalui siaran stasiun radio. “Dan nanti kami juga akan membuat video singkat mengenai undang-undang itu yang akan ditayangkan di bioskop sesaat sebelum pemutaran film,” pungkasnya.

Editor : Fadhil Al Birra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL