Harianrakyataceh.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara kepada Irwandi. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama Irwandi divonis tujuh tahun pidana penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan PT DKI seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8).
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim PT DKI juga memperberat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi. PT DKI mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok, sementara Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut, PT DKI menyatakan menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 serta menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.
Namun, seperti halnya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim PT DKI juga menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Ketiga.
Putusan ini diambil Majelis Hakim PT DKI yang diketuai Ester Siregar serta dua Hakim Anggota, yakni Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irwandi Yusuf. Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Irwandi untuk dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.
Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan