class="post-template-default single single-post postid-21386 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

POLITIKA · 14 Aug 2019 12:54 WIB ·

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Dihukum 8 Tahun


 Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) Perbesar

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Harianrakyataceh.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI memperberat hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Majelis Hakim PT DKI menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara kepada Irwandi. Padahal, pada pengadilan tingkat pertama Irwandi divonis tujuh tahun pidana penjara.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan PT DKI seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8).

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim PT DKI juga memperberat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi. PT DKI mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok, sementara Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana,” kata Majelis Hakim.

Dalam putusan tersebut, PT DKI menyatakan menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 serta menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

Namun, seperti halnya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim PT DKI juga menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Ketiga.

Putusan ini diambil Majelis Hakim PT DKI yang diketuai Ester Siregar serta dua Hakim Anggota, yakni Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irwandi Yusuf. Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Irwandi untuk dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.

Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Prabowo ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

13 December 2024 - 09:43 WIB

Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Putuskan Tak Lanjutkan Gugatan ke MK

11 December 2024 - 20:47 WIB

PUSDA Dukung Muallem-Dek Fadh, Ajak Pemuda Aceh Bersatu Bangun Daerah

8 December 2024 - 17:39 WIB

Mualem – Dek Fadh Bahas Masalah Haji Dalam Pertemuan Dengan Wamenag dan BP Haji

6 December 2024 - 16:32 WIB

Unggul di 16 Kabupaten/Kota di Aceh, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh Minta Kawal Suara

5 December 2024 - 15:32 WIB

Pileg dan Pilkada Aceh Besar Berlangsung Aman, Pj Bupati Iswanto: Terimakasih Atas Pesta Demokrasi yang Berkualitas, Bermartabat dan Elegant

3 December 2024 - 06:08 WIB

Trending di POLITIKA