class="post-template-default single single-post postid-21579 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

DAERAH · 20 Aug 2019 12:32 WIB ·

Mahasiswa Demo DPRK Aceh Utara, Kritik Pasal UUPA Tak Sesuai MoU Helsinki


 AKSI MAHASISWA- Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pro Demokrasi Aceh (FMPA), melakukan aksi demo ke gedung DPRK Aceh Utara, Senin (19/8) siang. Mahasiswa diterima oleh perwakilan dewan setempat, Tgk Juned. ARMIADI/RAKYAT ACEH . Perbesar

AKSI MAHASISWA- Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pro Demokrasi Aceh (FMPA), melakukan aksi demo ke gedung DPRK Aceh Utara, Senin (19/8) siang. Mahasiswa diterima oleh perwakilan dewan setempat, Tgk Juned. ARMIADI/RAKYAT ACEH .

harianrakyataceh.com (RA) – Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pro Demokrasi Aceh (FMPA), melakukan aksi demo ke gedung DPRK Aceh Utara, Senin (19/8) siang. Sebelumnnya, para mahasiswa ini melakukan long march di jalan merdeka Kota Lhokseumawe, sambil berorasi disepanjang jalan. Aksi mahasiswa ini ikut dikawal oleh personil polisi dari Mapolres Lhokseumawe.

Dengan menggunakan mobil bak terbuka dan penggeras suara serta membentangkan spanduk bertuliskan “14 Tahun MoU Heslinki, Menangkan UUPA, 74 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Menangkan Pancasila”.  Para mahasiswa itu langsung menuju ke gedung wakil rakyat Aceh Utara di Jalan Nyak Adam Kamil Lhokseumawe.  

Setelah melakukan orasi dan kritikan terhadap pasal-pasal dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan poin-poin MoU Helsinki RI-GAM, mahasiswa diterima oleh perwakilan DPRK Aceh Utara. Seperti Tgk Juned, Anzir, Tantawi, Rahul, M.Nurdin, Ismed, Abu Rizal, Zulfahli, Tgk Adek, Plt Sekwan DPRK Azhari Hasan dan beberapa anggota dewan lainnya.

Koordinator FMPA, Fakhrurrazi, dalam orasinya menyatakan sikap bersama tentang persoalan regulasi UU Aceh yang mengakibatkan MoU tidak jalan di Aceh. Ada 29 pasal dalam UUPA yang tidak sesuai dengan MoU Heslinki RI-GAM. Diantarannya, belum lahirnya Kepres Tapal Batas Aceh 1 Juli 1956 belum diperkuat dengan peta Giografis.  Kewenangan Aceh pada semua sektor publik diubah dalam UUPA menjadi kewenangan bersifat nasional, akibatnya semua kewenangan Aceh di reduksi, diperkuat lagi dengan lahirnya PP Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kewenangan Pemerintah bersifat nasional di Aceh, maka semua kewenangan Aceh yang diamanatkan MoU sudah hilang.  

Sebutnya, pasal-pasal dan ayat dalam UUPA mengharuskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, hal ini telah mengamputasi kewenangan Aceh pada semua sektor publik sesuai MoU poin 1.1.2 huruf a. Inilah puncak masalah terjadinya konflik regulasi di Aceh dan berani dibatalkan Qanun Aceh oleh Mendagri.

Selanjutnya, dalam UUPA menghilangkan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe sebagai simbol pemangku kebijakan dan pemersatu Aceh dengan kewenangan tertentu menjadi sebuah lembaga Adat.  Aceh kehilangan hak dalam mengelola Migas bila tanpa persetujuan Pemerintah Pusat, karena dikeluarkannya PP Nomor 27 tahun 2017 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan PP Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Arun Lhokseumawe). Kemudian dalam UUPA juga pembagian hasil bukan lagi 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk Pemerintah Pusat.

Bukan hanya itu, juga pemerintah RI tidak mengalokasikan tanah pertanian dan dana pos anggaran khusus diluar dana otonomi khusus yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.

Usai berorasi Koordinator FMPA, Fakhrurrazi, menyerahkan, buku MoU Helsinki warna hijau tua dan copyan undang-undang pemerintah Aceh yang bertentangan dengan MoU kepada  Perwakilan DPRK Aceh Utara, Tgk Juned.  

Perwakilan DPRK Aceh Utara, Tgk Juned, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa yang telah datang ke gedung DPRK Aceh Utara dan peduli terhadap Aceh. “Perlu diketahui dengan buku MoU Helsinki RI-GAM ini, konflik Aceh berakhir dan kami dari dewan siap memperjuangkan terhadap apa yang telah disampaikan oleh mahasiswa tersebut,”pintanya. (arm/msi)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH