class="post-template-default single single-post postid-21834 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 29 Aug 2019 07:00 WIB ·

PTUN Gagalkan IPPKH PLTA Tampur


 Lokasi akan dibangunnya PLTA Tampur yang kemudian IPPKH nya digagalkan dengan Putusan dikeluarkan oleh PTUN Banda Aceh, Rabu (28/8). (junaidi hanafiah/mongabay) Perbesar

Lokasi akan dibangunnya PLTA Tampur yang kemudian IPPKH nya digagalkan dengan Putusan dikeluarkan oleh PTUN Banda Aceh, Rabu (28/8). (junaidi hanafiah/mongabay)

BANDA ACEH (RA) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Gubernur Aceh terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I.

PLTA Tampur rencananya akan dibangun di kawasan Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Tamiang.

Terkait kemenangan gugatan ini, Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur meminta pemerintah Aceh untuk segera mengosongkan kawasan di lokasi rencana pembangunan PLTA TampurI.

“Dengan kemenangan ini, kita berharap pihak pengadilan segera mengeksekusi putusan ini, mengosongkan wilayah Tampur,” tandas M Nur.

Menurut M Nur, dikabulkannya gugatan mereka merupakan kemenangan rakyat Aceh. “Kemenangan ini memastikan masyarakat Aceh mendapat lingkungan yang sehat serta pemenuham Hak atas Lingkungan yang merupakan bentuk keadilan hukum yang kita peroleh hari ini,” ujar M Nur.

M Nur juga mengapresiasi putusan ini, karena sangat jarang ada Pengadilan yang memberi putusan seperti ini. “Barang langka, Putusan Hukum yang digugat dalam aspek lingkungan hidup dan dimenangkan.”

“Kita juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah dengan teliti meilihat perkara ini dari berbagi aspek,” ujarnya lagi.

Sidang putusan digelar di PTUN Banda Aceh pada Rabu (28/8). Putusan diambil majelis hakim Muhammad Yunus Tazryan, Fandy Kurniawan Pattiradja, dan Miftah Saad Caniago.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, hakim mengabulkan seluruh gugatan.

“Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Gubernur Aceh No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017, tanggal 09 Juni 2017 tentang Pemberian IPPKH dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik tenaga air Tampur-I (443 MW) seluas -+ 4.407 Ha atas nama PT. Kamirzu di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh beserta perubahannya,” putus majelis hakim dalam sidang.

Sementara itu Ketua Tim Pengacara Walhi Muhammad Reza Maulana, SH menjelaskan, intinya dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) No. 522.51/DPMPTSP/1499/2017 yang diterbitkan Gubernur Aceh, dihubungkan dengan UUPA (Pasal 156, 165 dan 150) UU Kehutanan dan aturan Pelaksananya (UU 41/1999, PP 24/2010, Permen LHK No. P50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 dan seterusnya), menyatakan Gubernur hanya berwenang menerbitkan IPPKH untuk luasan paling banyak 5 Hektar dan bersifat Non-Komersial.

Sedangkan fakta hukumnya IPPKH yang diterbitkan Gubernur Aceh kepada PT. KAMIRZU diterbitkan dengan luasan 4.407 Hektar, sehingga Majelis Hakim menyatakan Gubernur Aceh tidak berwenang menerbitkan IPPKH.

Selain itu dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyampaikan Penerbitan Izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.

Menurut Reza, ada yang menarik dalam Putusan ini, dimana menurut kami, adanya bentuk penemuan hukum oleh Majelis yaitu Objek Sengketa (IPPKH) ternyata telah diubah atau direvisi dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019.

Majelis Hakim menyatakan karena bentuknya revisi maka dianggap satu kesatuan sehingga Majelis Hakim menarik perubahan tersebut ke dalam Persidangan dan disebutkan pembatalan di dalam Putusannya.

“Artinya, selain telah objektif menilai dan memutuskan, Majelis Hakim juga memberikan pelajaran hukum baru bagi seluruh Rakyat Indonesia,” tukas Reza Maulana.
Sementara itu dua juru bicara pemerintah Aceh belum bisa memberikan komentarnya terkait putusan hakim PTUN Banda Aceh tersebut.

Syaifullah Abdulgani yang dihubungi beralasan dia sedang sakit. “Long saket. Ka lhee uroe hana troh unkanto. Tolong dg Jubir Wira atau Karo Humas Aceh. Tks.”
Jubir lainnya, Wiratmadinata menyatakan, “Saya belum pelajari. Coba hubungi DLHK atau DPMPTSP. Soal teknis langsung ke Dinas terkait saja.”

Sedangkan Kepala Biro Humas Setda Aceh Rahmad Raden, menyatakan, dia belum mengetahui putusan tersebut. “Waduh.. Maaf, saya baru dengar. Nanti coba saya komunikasi kan ke biro hukum dulu.” (adi/min)

Lokasi akan dibangunnya PLTA Tampur yang kemudian IPPKH nya digagalkan dengan Putusan dikeluarkan oleh PTUN Banda Aceh, Rabu (28/8). (junaidi hanafiah/mongabay)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS