class="post-template-default single single-post postid-22589 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 30 Sep 2019 07:01 WIB ·

Sekda : Perusahaan di Aceh Harus Daftarkan Pegawainya Program BPJS Ketenagakerjaan


 Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan arahan dalam sosialisasi penguatan program Jaminan Sosial Ketenangakerjaan di Banda Aceh, Sabtu (28/9). (humas pemerintah aceh) Perbesar

Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memberikan arahan dalam sosialisasi penguatan program Jaminan Sosial Ketenangakerjaan di Banda Aceh, Sabtu (28/9). (humas pemerintah aceh)

BANDA ACEH (RA) – Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, mengharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk mendaftarkan seluruh pegawainya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan atas dasar banyaknya pekerja di Aceh yang kerjanya belum terlindungi dengan program pemerintah

Data BPS mencatat, dari 2,2 juta pekerja di Aceh, baru 550 ribu saja yang telah ikut dengan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Artinya, sekitar 80 pekerja di Aceh belum lagi mendapatkan jaminan baik berupa jaminan kesehatan dalam bekerja mau pun jaminan hari tua.

“Ini pekerjaan rumah kita. Saya minta pihak BPJS berikan data valid ke kita. Pak Wildan (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) kita pikirkan cara dan cari solusi bagaimana caranya pekerja itu bisa terlindungi kerjanya,” kata Sekda dalam diskusi tentang penguatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut, di Banda Aceh, Sabtu 28/09.

Sekda Taqwallah mengatakan, jaminan mendapatkan akses baik ke layanan kesehatan maupun asuransi masa tua merupakan hak para pekerja.

Karena itu, pemerintah daerah patut memperjuangkan hal tersebut lewat peraturan daerah (di Aceh disebut Pergub) sehingga perusahaan patuh dalam menjalankan kewajiban mereka tersebut. “Kita harus selesaikan ini pada kesempatan pertama,” kata dia.

Sebelumnya Deputi Direktur Wilayah BPJS Sumbagut, Umardin Lubis, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah Aceh untuk menjelaskan pada mereka yang memperkerjakan pegawai non ASN untuk memberikan pegawainya pada akses BPJS ketenagakerjaan.

“Harapan kami permasalahan mengenai ketenagakerjaan khusus menyangkut jaminan sosial bukan jadi beban pemerintah daerah melainkan BPJS ketenagakerjaan,” kata Umardin Lubis.

Umar mengatakan, peran aktif pemerintah itu bisa diterapkan pada seluruh pegawai hingga aparatur desa di tingkat gampong. Dengan itu mereka punya kepastian atau jaminan jika harus mendapatkan perawatan saat sedang bekerja.

“Kita punya jumlah pekerja yang tinggi termasuk tenaga kerja honorer dan apatur desa yang mencapai 81 ribu orang. Tapi Masih banyak gampong yang pekerjanya itu juga belum terlindungi dengan program pemerintah,” kata Umardim Lubis. (ril/min)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE