class="post-template-default single single-post postid-22753 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 7 Oct 2019 13:04 WIB ·

Pekerja Lokal Rawan Kena Pecat, Dewan Nilai Perlu Revisi MoU


 Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi Perbesar

Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi

MEULABOH (RA) – Ketua Sementara DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi akan memanggil PT. Mifa Bersaudara untuk membicarakan kasus pemecatan pekerja lokal, yang sering terjadi. Kajiannya, legislatif menilai perlu revisi perjanjian baru antara pemerintah dan perusahaan tambang.

“Karena kalau saya kunjungi lokasi kampung ring satu, pasti terima keluhan kalau warga lokal yang melakukan kesalahan langsung dipecat tanpa proses teguran SP. Sedangkan warga luar yang lalai tidak pernah sampai pada pemecatan. Inikan ada kesan anak tiri-anak kandung,” kata Samsi Barmi, Senin (7/10).

Menyikapi kondisi ini, pria yang akrab disapa Romi ini, mengaku akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, agar tercapai solusi terbaik. “Tapi setelah pelantikan defenitif tatib di Dewan,” jawabnya.

Niat dari pemanggilan ini, sambung Romi, bukan bertujuan untuk menakut-nakuti perusahaan, melainkan ingin mendengar secara langsung atau klarifikasi dari perusahaan tentang kondisi rawan pemecatan terhadap pekerjaan lokal. “Jadi yang kami (dewan) panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti, pihak perusahaan, Pemda, dan pekerja yang menjadi korban pemecatan,” urainya.

Usai diskusi, diharapkan Romi, ia mampu memperoleh sebuah informasi yang sedang terjadi, terkait kondisi sesungguhnya, sehingga dapat mengambil sikap secara bijaksana tanpa merugikan salah satu pihak. “Perusahaan yang berinvestasi tetap nyaman, dan hak warga lokal sebagai pekerja tetap terpenuhi,” sarannya.

Banyak laporan yang masuk kepada Romi, tentang kondisi warga lokal yang melakukan kesalahan, langsung dipecat tanpa proses tahapan surat peringatan kerja (SP) terlebih dahulu, dengan alasan Fatig atau kelalaian dalam bekerja. “Kami ingin ada status yang sama di mata perusahaan, baik terhadap pekerjaan asal lokal dan pekerja asal luar daerah,” pintarnya.

Salah satu korban kasus demikian, Romi mengaku pernah mendengar nasib sial yang dialami oleh seorang pekerja lokal bernama Ruslan, warga asli Desa Balee, Kecamatan Meureubo. “Saya pernah dengar kasus yang dialami si Ruslan ini. Jika hasil diskusi nanti, perlu kiranya disempurnakan melalui revisi MoU, kenapa tidak. Atau jika perlu di Qanunkan biar ada aturan sesuai kebutuhan daerah,” perjelas Romi.(den)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH