class="post-template-default single single-post postid-22813 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

METROPOLIS · 9 Oct 2019 08:21 WIB ·

Terkait Surat Komnas HAM, Jubir PA Hanya Klarifikasi Biasa dan Normatif


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

BANDA ACEH (RA) – Juru Bicara Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), H Muhammad Saleh menjelaskan, surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, terkait pemanggilan Ketua Umum DPA PA, H Muzakir Manaf, merupakan surat klarifikasi biasa dan normatif.

“Tidak ada yang luar biasa. Hanya permintaan keterangan, terkait peristiwa masa lalu yaitu, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh tahun 2001-2004 silam,” jelas Muhammad Saleh, Selasa (8/10).

Sebelumnya sebut Shaleh, begitu dia akrab disapa. Pihaknya sudah menerima surat Nomor: 258/SP-Aceh/IX/2019, tanggal 23 September 2019, beberapa hari lalu dari Komnas HAM RI, Jakarta.

Namun, karena berbagai kesibukan sehingga H Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, belum bisa datang.

“Hanya untuk memberi keterangan, Insya Allah Mualem akan datang, kami akan meminta untuk dijadwal ulang,” sebut Shaleh.

Itu sebabnya jelas Shaleh, tak ada yang luar biasa dari surat pemanggilan tersebut, karena, sebelumnya, Komnas HAM juga telah turun ke Bener Meriah dan meminta keterangan serupa dari berbagai pihak, termasuk unsur TNI dan Polri.

Menurut Shaleh, apa yang dilakukan Komnas HAM RI, merupakan tugas lembaga negara ini dalam melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu, yang menjadi ranah dari lembaga ini.

“Karena itu, berdasarkan azas praduga tak bersalah, maka Komnas HAM wajib meminta keterangan dari para pihak. Termasuk para pimpinan milisi yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat itu,” ungkap Shaleh.

Permintaan keterangan ini hanya sebatas penyamaan data maupun informasi dari para pihak yang diperoleh Komnas HAM dalam melakukan klarifikasi dari kasus dimaksud. “Ini adalah normatif dan prosedur kerja yang harus dilakukan Komnas HAM. Jadi, wajar-wajar saja,” ungkap Shaleh. (ril/bai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS