Harianrakyataceh.com – Jemaah korban First travel harus gigit jari. Karena perjuangannnya selama ini untuk mendapatkan uangnya kembali sudah tertutup. Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan aset First Travel dikembalikan ke negara.
Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai, aneh jika aset First Travel dikembalikan ke negara. Sebab selama ini negara tidak mendapatkan kerugian apa-apa. Karena yang dirugikan adalah jemaah yang menjadi korban penipuan umrah tersebut.
“Nah itu enggak boleh, menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara, bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, bukan uang APBD, itu murni uang rakyat,” ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurut Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah seharusnya aset First Travel menjadi hak milik para jemaah yang uanggnya diambil oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jamaah yang kena tipu,” tegasnya.
Yandri berujar, seharusnya negara ikut serta dalam pencairan aset First Travel kepada para jemaah. Bukan malah mengambilnya. Hal ini sama saja pemerintah zalim.
“Justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya, toh banyak sumber-sumber pendapatan bukan pajak, atau dari CSR atau dari mana,” katanya.
“Kalau negara justru menambah lebih beban jamaah dengan menyita asetnya, saya kira terlalu zalim,” tambahnya.
Harusnya pemerintah ikut melindungi nasib para jemaah yang ingin bisa pergi umrah ke Tanah Suci, tapi malah menjadi korban penipuan. Bahkan, haknya malah diambil oleh negara, lewat putusan MA.
“Ya itu yang enggak boleh aset itu diambil alih, tapi dijual diserahkan kepada para jamaah, bukan diambil negara, tidak boleh negara menyita itu untuk kepentingan negara, justru negara hadir untuk melindungi hak-hak jemaah yang selama ini terzalimi,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Yandri mengatakan, alangkah lebih bijak aset First Travel itu diberikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan suami istri itu. “Sebaiknya aset itu dijual, dan semua hasilnya itu dikembalikan kepada para jemaah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019 lalu, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Gunawan Wibisono