class="post-template-default single single-post postid-24692 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Peringati HBI Ke-75, Imigrasi Lhokseumawe Ziarah Makam Pahlawan  Lebih Dari Seribu Truk Bantuan Sudah Dikirim ke Gaza Sejak Perlintasan Rafah Dibuka Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi Gubernur Aceh Segera Dilantik, Saatnya Aceh Bangkit Pidie Jaya Raih Skor Tertinggi Survey SPI-KPK, Diatas Rata-Rata Aceh Dan Nasional

NANGGROE TIMUR · 19 Dec 2019 08:39 WIB ·

Kejari Pidie Jaya Evaluasi MoU Dengan BUMN dan Instansi Pemerintah


 Kajari Pidie Jaya menyampaikan pidato pada kegiatan evaluasi MoU dengan BUMN, BUMD dan Instansi pemerintah. Ikhsan/Rakyat Aceh Perbesar

Kajari Pidie Jaya menyampaikan pidato pada kegiatan evaluasi MoU dengan BUMN, BUMD dan Instansi pemerintah. Ikhsan/Rakyat Aceh

MEUREUDU (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melakukan evaluasi pelaksanaan MoU bidang perdata dan tata usaha Negara dengan sejumlah BUMN,BUMD dan lembaga pemerintah pusat.

Sejumlah lembaga yang sebelumnya melakukan MoU dengan Kejari adalah Badan Pertanahan Negara (BPN) Pidie Jaya, Kemenang Pidie Jaya, Manejer PLN ULP Meuruedu, Kepala Cabang BPJS kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Bank Aceh Syariah Meureudu, Bank Aceh Cabang Sigli, KIP Pidie Jaya, Bank Mandiri Syariah Cabang Meureudu dan BNI Cabang Meureudu.

Kepala Kejari Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH kepada Rakyat Aceh, Rabu (18/12) mengatakan, dari delapan MoU yang telah dilaksanakan dengan BUMN, BUMD dan lembaga pemerintah pusat tersebut, ada sebagian yang telah berakhir dan sebagiam masih berlaku.

” Tentu MoU ini perlu kita evaluasi bersama bila dalam pelaksanaannya ada kekurangan dan kelemahan demi perbaikan ke depan. Tentu koordinasi dan sinergiritas ke depan harus lebih ditingkatkan guna kelancaran dan produktifitas masing-masing lembaga,” kata Mukhzan.

Disebutkan, penggunaan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi digunakan setelah diundangkan UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam pasal 32, 33 dan pasal 34 disebutkan, apabila dalam penyidikan tidak cukup bukti atau tersangka/terdakwa meninggal dunia, sedangkan kerugian negara telah dapat dihitung, maka perkara tersebut dapat diserahkan ke JPN untuk dilakukan gugatan perdata.

Sedangkan tugas Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara adalah memberi bantuan dalam perkara perdata dan TUN untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/ daerah, BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa baik sebagai tergugat maumpun sebagai penggugat yang dilakukan secara litigasi atau non litigasi.

Sedangkan pertimbangan hukum lanjut Mukhzan, merupakan tugas JPN untuk memberikan pendampingan hukum (legal asistence/LA) dibidang perdata dan TUN atas pemerintah dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN dan BUMD.

“Jaksa Agung menetapkan tujuh kebijakan strategis Kejaksaan tahun 2020-2024. Poin pentingnya bagi bidang perdata dan TUN adalah tingkatkan peran Kejaksaan dalam mendukung performa kinerja pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan aset yang terbengkalai,” sebut Mukhzan. (san/slm)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Peringati HBI Ke-75, Imigrasi Lhokseumawe Ziarah Makam Pahlawan 

23 January 2025 - 17:19 WIB

Kodim 0104/Aceh Timur dan SMA 3 Langsa Gelar Syukuran Jelang Lomba Action Rimba IV Piala Dandim 2025

22 January 2025 - 18:11 WIB

Bupati Pidie Jaya Terpilih Ajak SKPK Bekerja Hilangkan Stigma Daerah Termiskin

22 January 2025 - 17:18 WIB

Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina

22 January 2025 - 15:54 WIB

Rektor IAIN Sampaikan Apresiasi 100 Hari Kerja Prof Dr Nasaruddin Umar

21 January 2025 - 19:40 WIB

Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

21 January 2025 - 14:47 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE