class="post-template-default single single-post postid-24993 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 3 Jan 2020 04:01 WIB ·

Tim Gabungan Polda Bekuk Penjual Kulit Harimau


 Barang bukti kulit binatang (offset) jenis harimau, hasil sitaan Polda Aceh dari tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. (for rakyat aceh) Perbesar

Barang bukti kulit binatang (offset) jenis harimau, hasil sitaan Polda Aceh dari tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu. (for rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah menangkap seorang pelaku penjual kulit binatang (offset) jenis harimau, Selasa (31/12) lalu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya Kamis (2/1) mengatakan, tersangka penjual kulit harimau berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah.

Dikatakan Kabid Humas, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.

Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya Senin (30/12), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau. “Terjadi transaksi jual beli dengan harga 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah, sebut Ery Apriyono.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau.

“Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah juga,” sebut Kabid Humas.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (ril/imj)

Pergunakan Uang Negara 2,6 Milyar, Kepala UPTD BTNR Dan Pembantu Bendahara Di Dinas Peternakan Aceh, Di Tangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produksi Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) pada dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2016 – 2018.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,SH melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP. M. Taufiq,SIK mengatakan bahwa sebanyak Rp.13,3 Milyar hasil produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 – 2018 terindikasi telah dikorupsi oleh kedua pejabat di instansi tersebut.

“Uang hasil penjualan telur pada UPTD BTNR digunakan langsung oleh tersangka yang berinisial R.H dan M.N , dimana mereka telah memiliki modus dari setiap penjualan hasil produksi pada UPTD BTNR berupa telur tidak dicatat pada buku kas umum (BKU),” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (2/2/2020).

Taufiq mengatakan, RH dan MN telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk kepentingan lainya tanpa disetorkan terlebih dahulu kedalam kas daerah.

“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.607.193.481,00 ( dua milyar enam ratus tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah),” tuturnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kerugian keuangan tersebut berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor BPKP perwakilan Aceh, nomor : SR-2431/PW01/5/2019, tanggal 14 Oktober 2019.

Dijelaskannya, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang, menyita barang bukti dokumen dan surat, menyita uang tunai hasil penjualan telur yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebanyak tiga juta rupaiah. Selain itu pihaknya juga telah menyita uang tunai hasil penjualan telor UPTD BTNR tahun 2018 sebesar Rp. 114.143.000,- ( seratus empat belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah).

“Setelah di periksa kedua tersangka lalu kami tahan dan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Aceh Besar pada tangal 20 November 2019,” jelasnya.

Sementara itu kepada tersangka RH diterapkan pasal Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001 dan terhadap tersangka MN yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU NO 20 thn 2001 Subs Pasal 55 KUH Pidana.

“Sejak proses penyelidikan penyidik unit 2 Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) dengan cara mengawal pihak UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh untuk melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai dengan aturan (Setiap pencairan dari hasil penjualan telur langsung disetorkan ke kas daerah),” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH