KUTACANE (RA)– Mewujudkan zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara teken Fakta Integritas, berlangsung di halaman Kantor setempat, Senin (6/1).
“Penandatangan Fakta Integritas Zona Bebas korupsi kewajiban setiap satuan kerja (Satker) memperoleh Zona Integritas wilayah bebas korupsi dari kementrian aparatur sipil negara (asn) dan reformasi birokrasi yang telah diberikan beberapa waktu yang lalu,” kata kepala kejaksaan negeri Aceh Tenggara Fitrah.
Dijelaskan, fakta integritas ini merupakan komitmen wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih bebas melayani. Hal ini tentunya sebagai langkah reformasi birokrasi dan melakukan pencegahan terhadap korupsi. Adapun Serangkain kegiatan dilakukan pihaknya itu dalam rangka mewujudkan cita- cita Pemerintah, khususnya di lembaga Adiyaksa.
“Komitmen Aparatur sipil kejaksaan Aceh Negeri Tenggara untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya lagi.
“ Masyarakat menginginkan adanya pelayanan publik yang lebih baik dari hari ke hari. Hal itu menjadi suatu keniscayaan yang mau tak mau harus diusahakan setiap lembaga penegak hukum”
Apabila melanggar apa yang telah dinyatakan dan sudah ditandatangani maka bersedia diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Inilah yang harus kita jalankan dalam melaksanakan tugas.(VAL)