Sigli (RA) – Bupati Pidie, Roni Ahmad SE (Abusyiek) mengeluarkan edaran ke sejumlah dinas pendidikan umum dan agama untuk.meliburkan kegiatan pendidikan siswa selama 14 hari, terhitung sejak Selasa 17 Maret 2020.
Surat edaran Bupati Abusyiek, tertanggal 16 Maret 2020.ditujukan kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pendidikan Dayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Para Pimpinan Perguruan Tinggi se- Kabupaten Pidie, dan Pimpinan Dayah/Pesantren.
Isi surat edaran Bupati Pidie, Roni Ahmad meminta seluruh pendidikan umum, pendidikan agama, serta perguruan tinggi untuk meliburkan sekolah atau kegiatan belajar mengajar selama 14 hari, terhitung besok.17 Maret 2020.
Sementara untuk Ujian Nasional (UN) tetap dilaksanakan sesuai jadwal berdasarkan kebijakan pemerintah. Dalam pada itu, Bupati Abusyiek mengingatkan masing masing kepala dinas pendidikan umum.dan agama untuk tidak melakukan atau melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Kepada masing masing pendidik yang dituju dalam surat edaran itu adalah guru umum, teungku dayah, dosen, konselor, pamong belajar, widya suara, tutor, insfrastruktur, fasilitator, serta sebutan lainnya agar mendukung sepenuhnya surat edaran tersebut.
Selain itu, dianjurkan kepada pendidik dalam masa libur sekolah itu agar kepada siswa/mahasiswa diberikan tugas pekerjaan rumah melalui media daring (online) atau media lainnya.
Edaran bupati tersebut juga berbunyi agar tenaga pendidik selama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dirumah tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau pelaksanaan belajar mengajar di rumah. Selama sekolah tutup, masing masing kepala dinas pendidikan diwajibkan melapor ke Bupati Abusyiek.
Surat edaran Bupati Pidie itu, Senin (16/3) sekitar pukul 17.25 WIB dibahas hanfat oleh Forkopimda serta SKPK, dibawah pimpinan rapat Wabup Fadhlullah TM Daud ST, juga didampingi tiga Asisten mading masing Asisten I, Bahrul Walidin, Asisten Ii Bukhari, dan Asisten III, Mutti’in, Sementara rapat berlangsung diruang Setda Pidie. (mag85/slm)