class="post-template-default single single-post postid-27619 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

NANGGROE TIMUR · 19 Mar 2020 07:38 WIB ·

Santri MUDI Mesra Samalanga Diliburkan 14 Hari


 Santri MUDI Mesra Samalanga Diliburkan 14 Hari Perbesar

BIREUEN (RA) – Dayah Mudi Mesra Samalanga diliburkan selama 14 hari karena menyikapi fenomena virus corona (Covid-19) yang sedang menyebar ke seluruh dunia. Libur dimulai dari Senin 16 Maret 2020.

Kebijakan ini diputuskan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam Ma’hadal Ulum Diniyah Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya Samalanga Abu Sheikh H. Hasanoel Bashri HG atau sering dipanggil Abu MUDI.

Al-Mursyid Abu Mudi dalam rilisnya mengatakan, untuk merespon fenomena virus corona kami juga melarang kunjungan wali santri, guru dan tamu.

“Santri dan guru tidak diizinkan keluar dayah, sementara santri dan guru yang sudah berada diluar dayah belum diizinkan kembali ke dayah, dan kami melarang pengiriman paket dalam bentuk apapun kepada santri selama 14 hari ke depan,” ujar Al-Mursyid Abu MUDI.

Selain itu, Abu MUDI juga menyebutkan, untuk penerimaan santri baru tahun ini sementara ditunda dulu sampai batas yang akan ditentukan selanjutnya.

“Kami harus meningkatkan pengawasan terhadap kondisi santri dan guru yang sakit, seperti meningkatkan kebersihan, menjaga wudhu dan mencuci tangan dengan sabun. Kemudian menghindari kontak fisik secara langsung, seperti salaman ciom tangan, baik dengan tamu, guru dan sesama santri,” katanya.

Dalam rilis tersebut Abu juga mengintruksikan membaca wirid dan doa yang telah ditetapkan sampai batas yang akan ditentukan. Keputusan ini berpedoman pada nash baik Al-Quran, Hadist maupun turast klasik ulama.

Keputusan tersebut berdasarkan kajian dari Al-Quran surat Al-Baqarah Ayat: 243, hadits Abdurrahman bin Auf tentang tha’un riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, kitab Ihya `Ulumuddin jilid 2 hal. 366 cet. Maktabah Mishri, Fatawa Fiqhiyah Kubra Ibnu Hajar, jilid 4 hal. 9 cet. dar fikr Tentang Tha’un, Fatawa Imam Ramli, jilid 4 hal. 232 Cet. dar Fikr.

Selanjutnya, Abu MUDI menambahkan, keputusan ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 069-08/2020, tanggal 09 Maret 2020.
Surat Edaran Kanwil Kementrian Agama Provinsi Aceh Nomor: 01 Tahun 2020.

“Pengambilan keputusan ini juga berperdoman kepada Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor: 440/498 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Nomor: 440/234, tanggal 16 Maret 2020,” kata Mursyid Tarekat Naqsyabandiah.

Unsur pimpinan MUDI Mesra dan juga rektor IAI Al Aziziyah Samalanga, Dr Tgk Muntasir A Kadir MA, membenarkan pengumuman tersebut sebagai hasil rapat lengkap pimpinan dayah.

“Betul Abu MUDI mengeluarkan pengumuman tersebut sebagai langkah antisipasi virus corona,” ujarnya singkat. (mag84/slm)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 March 2025 - 15:15 WIB

Wakil Gubernur Silaturahmi ke Kediaman Almarhum Abu Tumin Blang Bladeh, Disambut Langsung Putra dan Pimpinan Dayah

13 March 2025 - 16:58 WIB

Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen

12 March 2025 - 16:34 WIB

Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK.

11 March 2025 - 15:03 WIB

Akademisi Umuslim : Berikut Kriteria Sosok Ideal Pimpin KNPI Bireuen

9 March 2025 - 16:12 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR