class="post-template-default single single-post postid-30158 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 13 May 2020 07:20 WIB ·

Jalan Tol Aceh Masuk ke Kawasan Hutan


 Ilustrasi/Net Perbesar

Ilustrasi/Net

BANDA ACEH (RA) – Berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, terdapat permasalahan bidang tanah yang ineligible (tidak memenuhi syarat) yang meliputi tanah kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M. Sc selaku Plt. Deputi I Kepala Staf Kepresidenan saat mengikuti Video Conference (Vidcon) saat membahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol di Aceh meliputi Jalan Tol Sigli – Banda Aceh dan Jalan Tol Binjai – Langsa (Senin, 11/5).

“Masih terdapat permasalahan bidang tanah yang ineligible (tidak memenuhi syarat) yang meliputi tanah kawasan hutan. Dokumen yang kurang lengkap, serta masih ada kesalahan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain itu masih ada ketidaksesuaian hasil inventarisasi dengan daftar nominatif Panitia Pengadaan Tanah (P2T)”, ujar Indra.

Untuk diketahui, bahwa progres pengadaan tanah telah mencapai 76,3%, sedangkan progres pekerjaan konstruksi sebesar 38,98% dari total 74,2 km. Selain itu, Penetapan lokasi (Penlok) ruas jalan tol Sigli – Banda Aceh sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur namun ruas jalan tol Binjai – Langsa untuk Wilayah Aceh hingga saat ini belum ditetapkan.

Indra berharap agar Kantor Staf Presiden mampu mendorong Lembaga Manajemen Asset Negara (LMAN) agar lebih maksimal lagi. “Penggantian dana talangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh LMAN masih rendah, hanya 1.100 bidang dari 3.645 bidang kebutuhan lahan. Hal ini tentu mengganggu manajemen keuangan dalam hal perputaran kas dari BUJT terkait pembangunan jalan tol.

Sejauh ini LMAN baru mengajukan permintaan sampai periode Oktober 2019. Sedangkan sampai saat ini LMAN belum mengajukan permintaan lagi kepada kami untuk melakukan verifikasi”, tambah Indra.

Indra menegaskan bahwa persoalan yang harus menjadi perhatian utama adalah persoalan pembebasan lahan terutama Kawasan Hutan, tanah wakaf, kas desa, dan lahan yang dikuasai instansi pemerintah dan BUMN karena berefek kepada pekerjaan konstruksi.

Terhadap permasalah tersebut, Leonardi menyatakan, KSP akan mendorong LMAN untuk melakukan percepatan penggantian dana BUJT. Serta mengarahkan P2T, PPK I dan II untuk melengkapi administrasi pengadaan tanah untuk verifikasi BPKP selanjutnya.

“PPK, Hutama Karya serta LMAN untuk lebih optimal lagi berkinerja mengejar ketertinggalan target progres tersebut seperti yang disampaikan Kepala Perwakilan BPKP. Semua pihak untuk bisa bekerjasama dengan baik dan menghargai semua proses yang ada agar dapat diselesaikan dengan baik”. harap Leonardi. (ril/min)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS