BLANGPIDIE (RA) – Jajaran Polres Abdya yang tergabung dalam Team Resmob Sat Reskrim Polres setempat berhasil mengamankan seorang warga Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempag yang diduga memiliki dan menyimpan kayu hasil dari perambahan hutan atau ilegal logging.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK dalam siaran pers-nya Minggu (31/5) menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Resmob Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Res AKP. Erjan Dasmi, STP pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 kemarin sekira pukul 02.00 wib.
“Pada hari Kamis tgl 28 mei 2020 pkl 02.00 Wib, kemarin, anggota kita berhasil mengamankan seorang laki- laki atas nama JD (51) di rumahnya yang beralamat di Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, dikarenakan tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang mana diduga kuat hasil dari perambahan hutan atau ilegal loging. Barang Bukti (BB) kayu yang kita dapatkan lebih kurang 17 m³ dengan jenis kayu meurante dan kayu seumantok,”katanya.
Untuk selanjutnya kata Kapolres, pihaknya melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan baik terhadap terduga maupun saksi-saksi lainnya dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli (BKPH Blangpidie KPH Wil. V Gayo Lues) serta mengirim BP (berkas perkara) dan menyerahkan tersangka serta BB.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 83 ayat (1) huruf b yo 87 ayat (1) huruf b dan c undang-undang no. 18 tahun 2013, tentang pencehahan dan perusakan hutan. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,”pungkasnya. (mat)