Daerah Diminta Perketat Perbatasan
Jubir Gugus Tugas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani
“Ketua gugus tugas telah menyatakan, darurat Covid-19 di Aceh mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya,”
BANDA ACEH (RA) – Hingga kini Aceh masih dalam keadaan darurat Covid-19. Bahkan, pemerintah setempar telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan darurat bencana.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan dengan status Aceh yang masih dalam keadaan darurat covid, masyarakat diimbau tetap di rumah kecuali untuk hal-hal penting.
“Ketua gugus tugas telah menyatakan, darurat Covid-19 di Aceh mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya,” kata SAG, sapaan Saifullah Abdulgani dalam keterangannya, Senin (1/6).
Menyangkut daerah zona hijau, pemerintah pusat memberikan kewenangan Rakorpimda, yang sudah rapat pada Senin 1 Juni 2020. Keputusan rapat itu adalah akan diluncurkan seruan bersama dan buku panduan.
Ada 12 kabupaten/kota yang diusulkan masuk dalam zona hijau yakni Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar
“Sebelum ditetapkan SK bupati/wali kota di zona hijau, maka kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan,” kata SAG.
SAG menyebutkan, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan bidang apa yang akan dibuka sebelum normal baru diterapkan. Nantinya, bagi masyarakat produktif dan aman covid-19, akan diberikan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana, simulasi baru pelaksanaan normal baru dan akan evaluasi.
Daerah Diminta Perketat Perbatasan
Lebih lanjut SAG menyebutkan Forkopimda Aceh telah menggelar rapat kerja di Pendapa Gubernur pada Senin tadi. Dalam rapat itu diputuskan bahwa pengetatan perbatasan sangatlah penting, karena semua masuk dan keluar yang berarti sangat rentan terjadinya penyebaran virus.
Selainnya, pemeriksaan juga perlu untuk ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan mereka yang pernah terjangkit.
“Peran pemerintah dan masyarakat gampong harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan covid-19,” kata SAG.
Rapid Test Bukan Hasil Akhir
Pada kesempatan itu juga disampaikan mengenai hasil pemeriksaan rapid test yang menunjukkan reaktif belum tentu penderita Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Setiap hasil rapid test yang reaktif harus dikonfirmasi dengan uji swab cairan tengorokan dan hidung dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang spesifik mendeteksi virus corona.
Pernyataan ini dikeluarkan terkait meninggalnya seorang pasien di RSU Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Kota Lhokseumawe, yang hasil pemeriksaannya dengan rapid test menunjukkan reaktif, Minggu (31/5).
“Almarhum sudah lama sakit, meski rapid test-nya reaktif, namun hasil pemeriksaan swab dengan RT-PCR terkonfirmasi Negatif Covid-19,” kata Jubir SAG usai berkoordinasi dengan unsur terkait di Banda Aceh dan Aceh Utara.
Pemeriksaan dengan rapid test itu dilakukan karena AM memiliki gejala sesak nafas dan hendak dirujuk ke RSUD dr Zainoel Abidin, Banda Aceh. (ril/min)