class="post-template-default single single-post postid-31491 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 11 Jun 2020 07:16 WIB ·

5.489 Warga Langsa Masih Pegang Suket


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LANGSA (RA) – Sebanyak 5.489 warga Kota Langsa tercatat masih memegang surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa terus berupaya menghapuskan suket dan meminta masyarakat segera mengganti dengan KTP Elektronik.
“Kita terus berupaya agar seluruh warga Kota Langsa memiliki KTP Elektronik makanya jemput bola ke gampong-gampong,” kata Kadisdukcapil Kota Langsa, Drs Ibrahim Latif, kepada Rakyat Aceh, Rabu (10/6).

Dirinya mengungkapkan, Disdukcapil terus berupaya untuk menghapuskan suket, dan warga yang masih pegang suket kita himbau segera ganti dengan KTP elektronik.

Pihaknya sudah membuat jadwal kunjungan ke semua gampong-gampong. Bahkan sudah kita koordinasikan dengan seluruh Geuchik dalam wilayah kota Langsa agar mengumpulkan masyarakat yang masih memegang SUKET.

“Suket itu dikumpulkan dan langsung kita ganti dengan mencetak KTP Elektronik “ujar Ibrahim Latif.

Disdukcapil Kota Langsa terus berusaha agar kota Langsa bebas SUKET, kita berusaha seluruh warga yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah memiliki ktp el tidak lagi memegang suket.

Sampai Rabu, 10 Juni 2020, sebanyak 5.489 orang warga kota Langsa masih tercatat memegang suket. “Maka kita menjemput suket ke masyarakat untuk kita gantikan dengan KTP Elektronik,” ucapnya.

Disamping menjemput suket, Disdukcapil juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kewajiban masyarakat untuk mengurus semua dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Masyarakat wajib memiliki dokumen administrasi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (kk), akte kelahiran, kartu identitas anak (KIA) dan lain sebagainya,” pungkas pria yang akrap disapa Wak Him ini. (ris/ra)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Trending di DAERAH