MEULABOH (RA) – Kantor Imigrasi Kelas II B Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, telah menyita seluruh dokumen 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 – 4 Nagan Raya.
“Sudah kami ambil semua dokumen mereka agar dapat diperiksa semua berkas 29 TKA asal Cina yang bekerja di proyek PLTU 3-4,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Non TPI Meulaboh, Azhar, kepada Rakyat Aceh, Senin (15/6).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika izin tinggal sejumlah TKA yang bekerja di proyek infrastruktur PLTU 3-4 Nagan Raya, telah mati. “Benar, sudah mati semua izin tinggal sejumlah TKA itu,” terangnya.
Namun Azhar mengaku tidak dapat memproses perpanjangan izin tinggal sejumlah TKA tersebut, karena dapat terbentur dengan regulasi terbaru. “Ada regulasi baru, Perpres Tahun 2020 dan Permenkumham No 11 yang menganjurkan seluruh pelayanan dihentikan, termasuk proses izin tinggal atau visa orang asing,” terangnya.
Meskipun demikian, sambung Azhar, seluruh data entri TKA tersebut, otomatis masih lengkap tersimpan di perangkat lunak milik keimigrasian dan tetap berlaku hingga kasus Covid-19 usai.
“Matinya izin tinggal sejumlah TKA itu, karena ada larangan layanan, petunjuk dari regulasi Permenkumham No 11 itu. Tapi Kitas itu tetap berlaku untuk diri mereka masing-masing. Tinggal membayar biaya beban over stay nol rupiah di bandara saja, ketika TKA ini ingin kembali ke negara asalnya,” sebut Azhar.
Jika deportasi, Azhar mengatakan tidak mungkin dapat terjadi, lantaran Cina masih memberlakukan larangan pesawat atau kapal masuk ke negaranya. “Kalau mau kita deportasi, sulit juga, karena saat tiba di Hongkong, tetap di suruh balik ke sini lagi,” katanya.
Azhar merincikan, data masuk atau tiba sejumlah TKA asal Cina menjadi pekerja di proyek PLTU 3-4 di Nagan Raya, pada Februari 2020, sebelum kasus pandemi Covid-19 melanda dunia. “Setelah itu dunia dihebohkan dengan kasus Covid-19, sehingga negara terpaksa mengeluarkan kebijakan larangan seluruh layanan bagi TKA,. Ya pasti mati izin tinggal mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Disnaker Aceh menemukan sejumlah TKA asal China yang bekerja di proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, masih memegang Kitas mati, sehingga diberikan batas waktu hingga Rabu (24/6) agar dapat memperpanjang izin tinggal.
TKA yang mengantongi izin tinggal kadaluarsa tersebut, adalah lima orang pekerja dan enam orang konsultan dari PT MPG, dan 18 orang dari PT Tianjin yang hanya memegang ijin kunjungan. (den/ra)