class="post-template-default single single-post postid-31999 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

DAERAH · 19 Jun 2020 07:48 WIB ·

Rp 13 Miliar Lebih Dana BST dan BSNT di Simeulue, Disalurkan


 Rp 13 Miliar Lebih Dana BST dan BSNT di Simeulue, Disalurkan Perbesar

SIMEULUE (RA) – Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dengan total senilai Rp 13.012.200.000 9. yang bersumber dari APBN tahun 2020, mulai disalurkan kepada penerima, yang ditandai lounching resmi penyalurannya oleh Bupati Erli Hasyim, Kamis (18/6).

Dirincikan untuk dana BST sebanyak Rp7.223.400.000 yang diserahkan kepada penerima sebanyak 4.013 orang, yang tersebar 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue, dan persatu orang menerima uang tunai sebanyak Rp 1.800.000 yang terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni 2020.

Sedangkan untuk dana BSNT sebanyak 5.788.800.000 yang bersumber dari APBN itu, juga diserahkan kepada 3.216 orang penerima yang tersebar di 10 Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue, dalam bentuk sembako atau barang bila diuangkan dengan nominal sekitar 1.800.000, yang terhitung sejak bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, November, Oktober dan Desember 2020.

Mohammad Arif, Kepada Dinas Sosial Kabupaten Simeulue, kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (18/6) mengatakan lhamdulillah, sudah mulai disalurkan yang ditandai dengan lounching perdana penyalurannya hari ini. Untuk BST dalam bentuk uang tunai dan BSNT dalam bentuk barang atau sembako.

Lounching penyaluran perdana, yang dipusatkan di Kantor Camat Simeulue Timur itu, Mohammad Arif mengingatkan bila nantinya ada penerima yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai, maka dana itu akan kembali ditarik dan dibatalkan, meskipun data penerima itu hasil rekapitulasi dan validasi oleh pihak dari masing-masing Pemerintahan Desa sipenerima BST dan BSNT.

Dia juga menambahkan, selain penerima BST dan BSNT juga dilarang terjadi potensi tumpang tindih ?atau nama ganda, seperti nama penerima bantuan dana atau bantuk dalam bentuk barang yang bersumber dari anggaran negara, seperti penerima program Bantuan Tunai Langsung (BLT).

“Bila juga nantinya terjadi tumpang tindih dan tidak sesuai penerima, maka ?bisa dibatalkan penyalurannya. Namun kita hanya mengikuti data hasil rekapitulasi dan validasi pihak Pemerintahan Desa, maka yang bertanggungjawab nantinya orang pemerintahan desa itu sendiri,” tegas Mohammad Arif. (ahi).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Selama Ramadan, Lancar Realisasi MBG di Simeulue

14 March 2025 - 17:11 WIB

Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan

14 March 2025 - 15:17 WIB

Berlanjut, Gonta Ganti Dirut RSUD Simeulue

13 March 2025 - 21:36 WIB

Kapolres Subulussalam dan Aceh Singkil Dimutasi, Ini Penggantinya

13 March 2025 - 14:25 WIB

Ratusan Pengguna Jalan Dapat Takjil Gratis Dari Polres Abdya

12 March 2025 - 22:48 WIB

Petani Simeulue Dapat Bala Bantun Puluhan Unit Alsintan dan Bibit Benih Padi

12 March 2025 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE BARAT