ACEH BESAR (RA) – Untuk meningkatkan kualitas layanan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terutama dalam penanganan dan penjaminan bagi korban kecelakaan, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bersama PT. Jasa Raharja (Persero) Aceh menyelenggarakan pertemuan dan diskusi mengenai Ketentuan Pelaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Peserta JKN yang diikuti oleh seluruh Wakil Direktur Pelayanan dan Penanggung Jawab Asuransi Rumah Sakit se Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang pada Senin (20/7) di Aceh Besar.
“Sebelumnya semua proses penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual, namun setelah bersinergi proses penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan aplikasi (by system) yaitu melalui Aplikasi Vclaim – Vidi yang ada di BPJS Kesehatan dengan Database Korporasi PT. Jasa Raharja sehingga dengan segera dapat diketahui penanggung untuk perawatan pasien tersebut,” kata Cut Novarita, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dalam paparan materinya.
Lanjutnya, ia menegaskan kepada rumah sakit agar dapat melakukan pengentrian data dugaan kecelakaan pada saat pasien masuk Rumah Sakit pada aplikasi V-claim yang memuat informasi korban, informasi kecelakaan, dan informasi rumah sakit dan Petugas administrasi Fasilitas Kesehatan yang tidak memilih status kecelakaan pada aplikasi Vclaim, maka klaim dikembalikan ke Fasilitas Kesehatan.
“Terhadap kecelakaan lalu lintas, bagi peserta adanya kewajiban untuk membuat laporan polisi yang akan menjadi dasar PT. Jasa Raharja untuk menjawab kecelakaan tersebut tunggal ataupun ganda sehingga memberikan gambaran utuh mengenai beban biaya yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh stakeholder sesuai dengan kapasitas dan ranahnya masing-masing seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Taspen bahkan PT. Jasa Raharja sendiri”, tambahnya.
Cut juga mengungkapkan selama ini memang koordinasi antar lembaga terkait telah berjalan dengan baik, namun diharapkan dengan pertemuan ini semakin dapat dioptimalkan kembali untuk meningkatkan kualitas dan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu Perwakilan dari PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Martha dalam pemaparan materinya ia menyampaikan, masih ada beberapa rumah sakit yang melakukan kesalahan entri dan terlambat melakukan pengentrian ke dalam aplikasi V-claim sehingga akan berakibat dalam keterlambatan pembayaran klaim.
“Kami mengimbau kepada seluruh petugas rumah sakit agar tertib administrasi sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur serta kami juga siap membantu melalui petugas Jasa Raharja yang ada di daerah jika ada kendala yang dihadapi dalam proses pengklaiman,” ucapnya.(rq)