class="post-template-default single single-post postid-33618 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing Pembangkangan di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ada Apa?

GAYO-ALAS · 24 Jul 2020 07:50 WIB ·

Pertahankan Zona Hijau Pemerintah Pusat Berikan Rp8 Miliar


 Sekda Aceh Tengah Karimasnyah I SE MM. Perbesar

Sekda Aceh Tengah Karimasnyah I SE MM.

TAKENGON (RA) – Sekdakab Aceh Tengah, Karimansyah I SE MM menyampaikan, pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ditemui saat mengikuti Webiner kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah, beserta Asisten Admistrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Kepala BPKK serta Kabid Anggaran BPKK Aceh Tengah, di Ruang Oproom Sekdakab Aceh Tengah, Rabu (22/7).

Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu langkah kebijakan untuk menjaga konsumsi masyarakat, melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi, serta mendorong investasi di daerah terkait covid-19.

Pemerintah kabupaten memiliki peran strategis dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi, dimana kegiatan-kegiatan ekonomi di kabupaten harus dijaga dan dipastikan kegiatan perekonomian dapat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus terjaga.

Dalam upaya untuk pencegahan dan penanganan covid-19 sekaligus percepatan pemulihan ekonomi daerah. Pemerintah pusat telah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah melalui penyediaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan tahun anggaran 2020, untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian di daerah.

Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah satu daerah yang mendapat DID Tambahan Rp8.120.650.000 tahun anggaran 2020, sebagai salah satu daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan dampak covid-19.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tertanggal 16 Juli 2020, tentang Pengelolaan DID Tambahan 2020, di tanda tangani Menteri keuangan RI, Sri mulyani Indrawati, juga melampirkan serta menetapkan rincian besaran alokasi DID Tambahan untuk masing-masing daerah.

“Webiner ini bertujuan memberikan panduan serta arahan yang jelas kepada daerah atas pelaksanaan kegiatan, Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, terkait Pelaksanaan Dana Insentif Daerah (DID) dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Daerah,” terang Karimansyah.

Ia juga menerangkan, ada beberapa poin pokok dalam Peraturan Menteri ini, yang harus dipedomani dalam pelaksanaan kebijakan pengalokasian, pengunaan serta penyaluran DID Tambahan tahun anggaran 2020. termasuk bidang usaha prioritas atau sektor yang terdampak covid.

“Diharapkan pada seluruh OPD agar melakukan Sosialisasi atas kebijakan pengalokasian, pengunaan serta penyaluran DID tambahan tahun angaran 2020, hingga awal bulan September,” tutupnya. (jur/bai)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Terbukti Bawa 73 Kg Sabu Jaringan Malaysia Mantan Caleg Aceh Tamiang Divonis Hukuman Mati

22 January 2025 - 11:03 WIB

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

21 January 2025 - 19:44 WIB

Pengamat Sarankan Pj Gubernur Aceh Segera Isi Kekosongan Jabatan Ketua MAA

21 January 2025 - 16:55 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

21 January 2025 - 08:33 WIB

Kalahkan Moicano, Makhachev Kalahkan Rekor Khabib Nurmagomedov

20 January 2025 - 15:12 WIB

Trending di INTERNASIONAL