BANDA ACEH (RA) – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Lhokseumawe, dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 16.7 Kg.
Isnu Irwantoro, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, kepada Rakyat Aceh, Kamis (30/7) mengungkapkan sinergi bea cukai – BNN tersebut telah berhasil membongkar penyelundupan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu) asal Malaysia.
Petugas gabungan berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti sabu sebanyak 16.7 Kg yang dikemas dalam 16 bungkus teh China warna hijau @1 Kg dan 7 bungkus @1 Ons di Aceh Utara. Konferensi pers kasus ini telah digelar di Kantor BNN Pusat pada Kamis (30/07).
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh; Heru Winarko, Kepala BNN Pusat; dan Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat beserta para pejabat di dua instansi tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Menindaklajuti hal tersebut petugas gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN saling berkoordinasi untuk melakukan penindakan. Petugas gabungan melakukan pencarian dan berhasil menemukan target yang diduga membawa sabu yang akan diedarkan pada Rabu (22/07).
Petugas mencegat motor yang dikendarai target dan melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya petugas mengamankan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu @1 Kg yang disimpan dalam jok motor tersebut.
Kemudian petugas mengamankan pengendara motor dengan inisial “IS” ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari “IS”, petugas melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan “IS” ini, petugas gabungan pada Kamis (23/07) berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku lainnya yaitu SY, TJ, MH, dan MR.
Hasil dari pengembangan, petugas berhasil menemukan sabu sebanyak 6 bungkus @ 1 Kg dan 7 bungkus @ 1 Ons. Sehingga total sabu yang berhasil disita petugas sebanyak 16,7 Kg.
Atas penindakan sabu ini, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 132.000 (seratus tiga puluh dua ribu) anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juli 2020, tercatat 6 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 227 Kg. Penindakan sabu tersebut yakni 18,87 Kg pada Senin (14/02); 12 Kg pada Rabu (24/03); 119 Kg pada Kamis, (21/06); 37 Kg pada Senin (29/06); 33 Kg pada Ahad (19/07) serta penindakan 16,7 Kg atas penyelundupan sabu saat ini.
Sedangkan perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan.
Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum. (Ra)