LANGSA (RA) – Petugas Lapas Kelas IIB Langsa menggagalkan penyeludupan sabu yang dimasukkan ke dalam bakso berukuran besar, Senin (24/8) kemarin.
“Kita kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Langsa,” ungkap, Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, Said Mahdar,SH kepada Rakyat Aceh, Selasa, (25/08).
Dikatakan Said Mahdar, penggagalan tersebut berawal saat salah seorang wanita datang ke Lapas, bertujuan menitipkan makanan berupa lauk pauk dan bakso kepada salah seorang warga binaan Lapas Langsa bernama IH.
Sesuai prosedur, petugas layanan kunjungan Lapas Langsa mendata wanita tersebut sesuai identitas berlaku dan diketahui berinisial MS (28) alamat Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap makanan tersebut. Saat diperiksa, MS melarikan diri. Curiga petugas memeriksa lebih intensif barang bawaan dan ditemukan diduga narkotika di dalam bakso berukuran besar.
Penemuan sabu dalam bakso langsung dilaporkan ke Sat Narkoba Polrestabes Langsa. IH warga binaan penerima titipan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pengakuan IH betul titipan itu atas namanya, namun narkotika tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya IW yang merupakan warga binaan Lapas Langsa juga.
“Betul itu nama saya dan titipan saya, tapi saya disuruh IW dan sabu itu miliknya,” ujar Said Mahdar menirukan pengakuan IH.
Saat ini kasus telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langsa beserta barang bukti dan warga binaan yang bersangkutan. “Sepenuhnya barang bukti dan warga binaan terlibat telah kami serahkan kepada Polres Langsa guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melaui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, membenarkan telah mengamankan dua tersangka IH (27) dan IW (36). Dimana keduanya merupakan Napi Lapas Kelas IIB Langsa.
Selain mengamankan dua tersangka, kepolisian juga mengamankan batang bukti sabu seberat 12,92 gram dan satu handphone merk China Mobile warna putih dengan nomor : 0822 7625 7715.
Kedua tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan. Sementara dua lagi kawannya, ZUL (DPO) dan NAU (DPO) Sat Resnarkoba Polres Langsa. (ris/min)