LHOKSUKON (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sudah lama memburu tersangka Ibrahim (39) dalam kasus peredaran narkotika, akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Tersangka itu ditangkap sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terkait dengan tersangka Zikrullah yang ditangkap pada 15 januari 2020 lalu di Gampong Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Hasil pengembangan dan sudah lama menjadi buronan, maka akhirnya pada Selasa kemarin, kita berhasil menangkap tersangka Ibrahim,”ucap Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Dia mengatakan, barang bukti narkoba yang berhasil disita dari DPO itu yakni 13 paket sabu dan 1 bungkusan daun ganja kering seberat 5,59 gram milik tersangka.
Kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Ibrahim mengakui selama ini pernah menjual sabu kepada tersangka Zikrullah yang ditangkap pada Januari lalu. (arm/ra)