MEULABOH (RA) – Hayatullah Fajri, seorang korban tindak pidana pencemaran nama baik berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, segera menahan kembali terdakwa Fitriadi Lanta ke Lapas Kelas II B Meulaboh.
“Saya memohon agar harapan saya ini dikabulkan majelis hakim. Saya meminta terdakwa kembali ditahan. Sehingga tuduhan tuduhan tanpa dasar, seperti keterangan di bawah sumpah dimaksud yang diduga dapat mencemarkan nama baik pribadi maupun selaku ajudan Bupati Aceh Barat, tidak terus terjadi”. kata Hayatullah Fajri kepada wartawan, Sabtu (19/9) di Meulaboh.
Pasalnya, korban menilai sejak terdakwa ditangguhkan penahanannya sejak Juli 2020 lalu, kini diduga terus membuat kegaduhan baru di masyarakat, dan diduga berpotensi kembali mengulangi tindak pidana yang sama, bahkan tindak pidana baru.
Diantaranya seperti, menyudutkan korban sebagaimana diberitakan di salah satu media online yang menuduh dirinya telah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Sementara fakta hukum dasar tuduhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sama sekali tidak pernah ada.
Korban dan keluarga sudah sangat merasa resah. Apalagi, dengan juru bicara Penasehat Hukum terdakwa Fitriadi Lanta, Pujiaman S.H diduga sengaja dan tanpa hak menakut nakuti secara psikis akan melaporkan pribadi korban ke polisi sebagaimana dikabarkan media elektronik bimcmedia.com (18/9).
“Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar membatalkan penangguhan terdakwa Fitriadi Lanta, agar tidak terus terusan menyudutkan saya selaku korban,” kata Hayatullah Fajri.
Sebagaimana menakut nakuti dimaksud seharusnya tidak boleh dilakukan menurut Pasal 29 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008.
“Saya butuh keadilan. Jangan gara gara penangguhan penahanan terdakwa Fikriadi Lanta merugikan saya selaku korban di sisi lain” kata Hayatullah Fajri menambahkan.
Ancam Melaporkan Balik
Terpisah, kuasa hukum Fitriadi Lanta, Pujiaman S.H malah mengancam akan melaporkan balik ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh untuk menahan atau membatalkan penangguhan terhadap Fikriadi Lanta.
Pujiaman mengatakan, penangguhan Fikriadi Lanta, sebenarnya harus diminta melalui persidangan. Sedangkan tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa oleh jaksa berupa delapan (8) bulan penjara mengenakan dakwaan primer. Dengan Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 terkait dengan UU ITE.
“Jadi UU ITE ancamannya 4 tahun, berdasarkan pasal 31 KUHP, terhadap ancaman pidana yang berada di bawah lima tahun itu bisa menjadi penangguhan penahanan. Tidak bisa diminta ditahan, kecuali di atas lima tahun,” katanya.
Ia juga berargumen, apalagi bacaan tuntutan oleh jaksa tentang dakwaan telah dibacakan, sehingga terkait permintaan Hayatullah Fajri tentang pembatalan penagguhan penahanan, dinilai tidak ada alasan.
Bahkan sebaliknya, pihaknya segera melaporkan bersangkutan terkait dugaan keterangan palsu yang telah disampaikan dalam persidangan.
“Yang perlu kami disampaikan, kami akan melaporkan dia terkait keterangan palsu yang disampaikan dalam persidangan. Kami ada bukti video, rekaman. Karena setiap persidangan kami selalu melakukan rekaman video dan sudah kami minta ijin pada majelis,” jelasnya. (den/min)