class="post-template-default single single-post postid-40106 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

NASIONAL · 6 Dec 2020 18:30 WIB ·

Dua Menteri Ditangkap KPK, Din Syamsuddin: Nestapa bagi Rakyat


 Dua Menteri Ditangkap KPK, Din Syamsuddin: Nestapa bagi Rakyat Perbesar

Harianrakyataceh.com – Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin merasa prihatin atas penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, belum lama, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. ’’Sehubungan dengan Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka atas dugaaan korupsi dana bansos/Covid KAMI hanya bisa mengelus dada dalam keprihatinan mendalam. Patut dicurigai bahwa korupsi yang baru menimpa dua menteri hanyalah puncak gunung es,’’ kata Din dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Din memandang, praktik korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah. Dia menyesalkan bansos yang seharusnya diberikan kepada rakyat ternyata dikorupsi juga. ’’Nestapa bagi rakyat, korupsi yang terjadi diduga atas bantuan sosial dalam rangka penanggulangan Covid. Kala rakyat menderita, Pejabat Pemerintah mengambil kesempatan mencuri uang negara,’’ cetus Din.

Oleh karena itu, Din menegaskan  mendukung langkah KPK untuk terus memantau dan menyelidiki penggunaan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19. Terlebih hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 hanya memberi kewenangan penuh kepada pihak eksekutif untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.

Sebab, Din bersama mantan Ketua MPR Amien Rais sempat menggugat Perppu 1/2020 tentang penganggaran penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak diterima. ’’Itu suatu pelanggaran konstitusi, dan pembukaan peluang untuk korupsi. KAMI menuntu Presiden Jokowi serius memberantas korupsi. Jangan berhenti pada janji tapi tanpa bukti,’’ tegas mantan ketua umum PP Muhammadiyah. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Mewakili Anggota DPD RI Asal Aceh, Haji Uma Sampaikan Beberapa Poin Penting Terkait Permasalahan di Daerah di Sidang Paripurna

15 January 2025 - 11:23 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Trending di UTAMA