class="post-template-default single single-post postid-40380 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

METROPOLIS · 10 Dec 2020 14:29 WIB ·

Disdik Dayah Verifikasi Faktual Balai Pengajian


 Disdik Dayah Verifikasi Faktual Balai Pengajian Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan survei legalitas balai pengajian Al Munawwarah, Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala.

Kepala Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Alizar Usman, melalui Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif mengatakan, tren eksistensi kelembagaan balai pengajian di Banda Aceh terus meningkat.

“Ini membuktikan keinginan warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” ujar Syarif, saat turun ke lapangan bersama Kasi Manajemen Disdik Dayah, Saiful Bahri.

Kata Syarif, dayah, balai pengajian, TPQ dan majelis taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Lebih lanjut, dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam (dayah, balai pengajian, TPQ dan majelis taklim) di wilayah Banda Aceh, Disdik Dayah Kota Banda Aceh akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga di masa pandemi.

“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari camat dan domisili dari keuchik serta terpenuhinya syarat administratif lainnya yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ungkapnya.

Kata Syarif, Disdik Dayah dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian jika hasil verifikasi faktual terpenuhi.

“Data balai pengajian yang telah diverifikasi langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh. Pengurusan dokumen legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Disdik Dayah terus mendorong agar Balai Pengajian, TPQ dan majelis taklim yang belum memiliki legalitas lembaga agar mengurus legalitasnya pada Disdik Dayah Banda Aceh.
Legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.

Dijelaskannya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan tata kelola manajemen dayah, Balai pengajian dan TPQ serta sebagai syarat mutlak dalam pengurusan bantuan hibah dari Pemerintah Kota Banda Aceh. (ril/bai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan

13 March 2025 - 21:29 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Kembali Bagikan Takjil untuk Pengendara

13 March 2025 - 17:26 WIB

Trending di METROPOLIS